Munculnya berbagai organisasi advokat (OA) diduga menyebabkan keberadaan organisasi yang tidak memiliki standarisasi yang sama, mulai dari proses perekrutan, pendidikan, pengangkatan advokat, hingga penegakan kode etik.
Ketua Umum Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA), Luhut MP Pangaribuan, mengatakan organisasi advokat saat ini memerlukan suatu standar profesi yang tunggal. Kebutuhan tersebut bersifat mendesak, baik untuk profesi advokat maupun untuk masyarakat sebagai pencari keadilan. Oleh karena itu, kata dia, penting bagi para advokat untuk mencapai kesepakatan mengenai hal ini.
“Kebutuhan ini sifatnya mendesak, karena itu perlu internal advokat untuk menyepakatinya. Dalam UU Advokat belum ada, sehingga perlu ada regulasi yang disepakati secepatnya. Lebih idealnya adalah kesepakatan para advokat,” ujar Luhut saat dikonfirmasi oleh Hukumonline, Jumat (4/10).
Baca Juga:
- Dewan Advokat Nasional Jadi Solusi Alternatif untuk Organisasi Advokat
- KAI Dorong Realisasi Pembentukan Dewan Advokat Nasional
Dalam UU No. 8 Tahun 2003 tentang Advokat yang berlaku saat ini, kata dia, belum terdapat regulasi yang jelas mengenai standar profesi, sehingga perlu ada kesepakatan yang dirumuskan secepatnya.
Kesepakatan ini akan lebih ideal jika dicapai melalui musyawarah para advokat. Terkait dengan pembentukan Dewan Advokat Nasional dalam bentuk Peraturan Presiden, Luhut menyampaikan bahwa hal ini sudah mendesak dan perlu segera aturan yang melandasinya jika UU Advokat tidak juga dibahas oleh DPR.
Adapun Pembentukan Dewan Advokasi Nasional (DAN) perlu dilakukan untuk memperkuat kelembagaan dan memperbaiki budaya organisasi. DAN akan bertanggung jawab atas standarisasi profesi advokat dan penegakan etika, dengan kewenangan untuk memverifikasi organisasi advokat, membentuk Dewan Kehormatan Bersama, serta menstandarkan kurikulum pendidikan dan ujian. Selain itu, penerbitan Perpres dapat menjadi solusi jangka pendek untuk merespons situasi yang tengah berlangsung saat ini.