Menanti Sosok Posisi Ketua DPR yang Baru
Berita

Menanti Sosok Posisi Ketua DPR yang Baru

Padahal, di Tata Tertib DPR mengharuskan pengisian posisi Ketua DPR dilakukan sesegera mungkin.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Memasuki tahun 2018, kursi jabatan Ketua DPR masih lowong sejak ditinggalkan Setya Novanto akibat tersandung kasus korupsi proyek e-KTP. Golkar, partai yang mesti mengisi kursi Ketua DPR belum menyodorkan nama pengganti Setya Novanto. DPR pun masih menunggu surat Golkar secara resmi menunjuk siapa gerangan yang bakal mengisi kursi nomor satu di lembaga perwakilan pusat itu.

 

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan surat yang dinanti-nanti dari Golkar tak kunjung datang. Menurutnya, bila surat tiba dari Golkar bakal segera diproses oleh pimpinan DPR. Selanjutnya, digelar pelantikan dan pengambilan sumpah calon ketua DPR di hadapan ketua MA dalam rapat paripurna.

 

“Kami mengerti kenapa suratnya tidak perlu cepat-cepat, karena pada dasarnya antara proses administrasi dengan pelantikan itu tidak akan terlalu lama,” ujarnya di Gedung DPR, Jumat (5/1/2017).

 

Berlarutnya proses pergantian Ketua DPR disinyalir beredar kabar Golkar menunggu usulan PDI-P yang mengusulkan komposisi pimpinan DPR menjadi 6 orang melalui revisi UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Menurut Fahri, selama kursi ketua DPR kosong tak menjadi persoalan karena pimpinan DPR bersifat kolektif kolegial.

 

Selama ini meski posisi ketua DPR kosong lantaran tersandung kasus korupsi, tugas dan kewenangan DPR masih tetap berjalan seperti biasa. Apalagi, pejabat pelaksana tugas (Plt) ketua DPR yang diemban Fadli Zon, tugas-tugas ketua DPR sementara dipegangnya. Meski begitu, kekosongan kursi ketua DPR tak boleh dibiarkan terlalu lama karena Peraturan DPR No.1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, mengharuskan DPR segera melakukan pergantian.

 

(Baca Juga: Beragam Harapan terhadap Sosok Pengganti Jabatan Setnov)

 

Pasal 46 ayat (1) Peraturan DPR tentang Tatib DPR

Dalam hal ketua dan/atau wakil ketua DPR berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 DPR secepatnya mengadakan pergantian. Ayat (3) menyebutkan, Pimpinan partai plitik melalui fraksinya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan nama pengganti ketua dan/atau wakil ketua DPR kepada pimpinan DPR. Ayat (4) menyebutkan, Pimpinan DPR menyampaikan nama pengganti ketua dan/atau wakil ketua DPR sebagaimana pada ayat (3) dalam rapat paripurna DPR untuk ditetapkan.

 

“Disebutkan (aturan itu) perlu ada jawaban yang cepat karena kemarin DPR sudah berkirim surat kepada Golkar untuk melaporkan bahwa posisi ketua DPR itu kosong. Jadi sudah dikirimkan ke DPP Golkar dan kita dalam posisi menunggu jawaban,” tegasnya.

 

Wakil Ketua DPR lainnya, Agus Hermanto menilai belum dikirimnya surat Golkar mengenai nama pengganti Setnov lantaran adanya kesepakatan bahwa pengiriman nama pengganti Setnov melalui surat ke pimpinan DPR dari Golkar dilakukan dalam masa sidang. Sedangkan DPR kini masih dalam masa reses. “Nanti setelah masa sidang tentu dari Fraksi Golkar akan mengirimkan nama, itulah yang diproses,” ujarnya.

 

(Baca Juga: Nasib Setnov di Parlemen, di Ujung Tanduk)

 

Sejumlah nama anggota DPR dari Fraksi Golkar mencuat nama-nama calon pengganti Setya Novanto. Mulai Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo, Ketua Banggar Aziz Syamsudin, hingga anggota Komisi I Agus Gumiwang Kartasasmita. Namun kepastian nama yang bakal disodorkan partai berlambang pohon beringin itu berada di tangan Airlangga Hartarto selaku ketua umum Partai Golkar yang baru.

 

Seperti diketahui, Setya Novanto yang menjabat Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar tersandung kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP). Nama Setya Novanto disebut dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto. Hingga akhirnya, Setnov ditetapkan sebagai tersangka. Tak terima, Setnov mengajukan praperadilan. Alhasil, pengadilan negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Setnov. KPK pun gigit jari.

 

Singkat cerita, KPK pun kembali menetapkan tersangka terhadap Setnov. Sayangnya, dua kali dipanggil untuk dimintakan keterangan sebagai saksi, Setnov mangkir. Pada panggilan ketiga, Setnov kembali mangkir dan KPK pun menjemput di kedimannya di bilangan Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Setnov pun raib. Hingga akhirnya, Setnov mengalami kecelakaan dan berstatus tahanan KPK. Kini, kasus ini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta yang berstatus terdakwa.

 

Mengalami hal tersebut, DPR pun mengangkat Fadli Zon menjadi pelaksana tugas Ketua DPR. Hingga kini, Partai Golkar yang telah berganti ketua umum yakni Airlangga Hartarto belum juga menyodorkan nama calon Ketua DPR.

Tags:

Berita Terkait