Menanti Revisi UU Ormas
Berita

Menanti Revisi UU Ormas

Satu hal catatan penting, Fraksi Demokrat dan PPP menghendaki pembubaran ormas melalui peran lembaga peradilan masuk dalam RUU Ormas.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Desakan revisi UU Ormas pasca disahkannya Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No.17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) terus menguat termasuk dari partai yang menolak seperti Gerindra. Meski begitu, sepanjang ada naskah akademik dan draf RUU dari pengusul, Badan Legislasi (Baleg) bakal siap menindaklanjutinya dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah.

 

“Bisa (diajukan ke Baleg, red), asalkan naskah akademik dan draf RUU siap, ya tidak masalah. Persyaratannya begitu, harus ada naskah akademik dan draf RUU dulu,” ujar Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo, Selasa (8/11/2017).

 

Selanjutnya, persetujuan dapat tidaknya diajukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) ditentukan dalam Panitia Kerja (Panja) Prolegnas. Setelah mendapat persetujuan, nantinya RUU masuk Prolegnas jangka menengah atau panjang. Sepanjang disepakati masuk dalam Prolegnas prioritas, konsekuensinya jumlah RUU Prolegnas prioritas 2017 menjadi bertambah.

 

Firman tak mempermasalahkan adanya penambahan RUU Prolegnas prioritas 2017 sepanjang mendapat kesepakatan antara DPR dan pemerintah yang disahkan dalam rapat paripurna. Yang pasti, setelah masa reses usai, Baleg berencana bakal menggelar rapat dengan pemerintah. “Kalau DPR dan pemerintah setuju yang sudah masuk Prolegnas, dan dilakukan tahapan-tahapan pembahasan,” ujar anggota Komisi IV dari Fraksi Golkar itu.

 

Wakil Ketua Baleg lain, Arif Wibowo menuturkan pihaknya belum menerima usulan resmi revisi RUU Ormas. Diperkirakan pasca masa reses pertengahan November usai, usulan revisi UU Ormas bakal diajukan pembentuk UU (DPR dan Pemerntah). Ia menilai partai yang menolak Perppu ataupun menerima dengan catatan mestinya sebagai pihak yang mengusulkan revisi UU Ormas. Baca Juga: Pimpinan DPR Kaji Usulan Revisi UU Ormas

 

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani mengatakan Prolegnas prioritas 2018 masih terbuka lebar untuk memasukan RUU Ormas. Ia berharap Perppu Ormas yang sudah disahkan menjadi UU dapat segera direvisi untuk masuk dalam Prolegnas prioritas 2018.  

 

Karena itu, Perppu yang sudah menjadi UU dapat diberikan nomor dan ditandatangani presiden dan Menkumham. Dengan begitu, pengusulnya dapat membawa dan menetapkan sebagai RUU perubahan atas UU Ormas. Partai berlambang ka’bah bakal mengambil inisiatif sebagai pengusul revisi UU Ormas. Bahkan, kata Arsul, fraksi partainya pun sedang menyusun naskah akademik dan draf RUU perubahan UU hasil dari Perppu Ormas.

 

“PPP akan mengambil inisiatif mengajukan revisi UU Ormas yang merupakan pengesahan dari Perppu Ormas,” ujarnya.

 

Seperti diketahui, sejumlah fraksi partai menolak Perppu Ormas untuk disahkan menjadi UU dua pekan lalu di Gedung DPR. Tiga fraksi partai yang menolak yakni Gerindra, Partai Amanat Nasional, dan Partai Keadilan Sejahtera. Sedangkan fraksi partai yang memberikan persetujuan (penuh) yakni PDIP, Golkar, PKB, Demokrat, PPP, dan Nasdem. Khusus PPP, Demokrat dan PKB memberi persetujuan dengan catatan, setelah disahkan menjadi UU, agar segera dilakukan revisi. Baca Juga: Akhirnya, DPR Setujui Perppu Ormas Jadi UU

 

Poin revisi

Fraksi Demokrat telah mempersiapkan sejumlah poin yang perlu direvisi. Termasuk mengembalikan beberapa pasal yang terdapat dalam UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang dihapus dalam Perppu No. 2 Tahun 2017. Wakil Ketua DPR dari Fraksi Demokrat, Agus Hermanto meminta pemerintah mesti memperlakukan Ormas sebagai komponen bangsa yang turut berpartisipasi dan berkontribusi bagi pembangunan bangsa.

 

Karena itu, pola pendekatan terhadap ormas dilakukan dengan mengedepankan prinsip hak asasi manusia, nilai demokrasi, check and balances, konsep negara hukum, dan kedaulatan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Ia berpandangan proses hukum mesti dikedepankan ketika pemerintah hendak membubarkan Ormas. Dengan begitu, pembubaran dapat dilakukan secara terukur, objektif, dan tidak sewenang-wenang.

 

“Peran lembaga peradilan mesti dikembalikan masuk dalam RUU Ormas. Demokrat menilai jangan sampai kekuasaan melakukan kesewenang-wenangan, tetapi semua harus melalui putusan pengadilan,” ujar Agus yang juga Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu.

 

Selain itu, ketentuan sanksi pidana dan pidana tambahan dalam UU Ormas mesti menggunakan sistem ancaman khusus yang mengacu pada KUHP. Baca Juga: Lebih Baik Membubarkan Ormas Lewat Mekanisme Yudisial


Senada, PPP pun menghendaki pembubaran ormas melalui peran lembaga peradilan masuk dalam RUU Ormas. Menurut Arsul, mekanisme lembaga peradilan dalam membubarkan Ormas memang membutuhkan waktu panjang. “Kita juga mengusulkan peringatan terhadap Ormas ‘nakal’ cukup dilakukan satu kali. Bila tidak mempan, masuk proses peradilan dengan waktu yang cukup. Seperti jangka waktu proses pengadilan tingkat pertama dan kedua (banding) cukup 30 hari, di tingkat Mahkamah Agung dengan waktu 60 hari. Itu bisa kita perpendek seperti itu.”

Tags:

Berita Terkait