Menanti Revisi UU Ormas
Berita

Menanti Revisi UU Ormas

Satu hal catatan penting, Fraksi Demokrat dan PPP menghendaki pembubaran ormas melalui peran lembaga peradilan masuk dalam RUU Ormas.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

“PPP akan mengambil inisiatif mengajukan revisi UU Ormas yang merupakan pengesahan dari Perppu Ormas,” ujarnya.

 

Seperti diketahui, sejumlah fraksi partai menolak Perppu Ormas untuk disahkan menjadi UU dua pekan lalu di Gedung DPR. Tiga fraksi partai yang menolak yakni Gerindra, Partai Amanat Nasional, dan Partai Keadilan Sejahtera. Sedangkan fraksi partai yang memberikan persetujuan (penuh) yakni PDIP, Golkar, PKB, Demokrat, PPP, dan Nasdem. Khusus PPP, Demokrat dan PKB memberi persetujuan dengan catatan, setelah disahkan menjadi UU, agar segera dilakukan revisi. Baca Juga: Akhirnya, DPR Setujui Perppu Ormas Jadi UU

 

Poin revisi

Fraksi Demokrat telah mempersiapkan sejumlah poin yang perlu direvisi. Termasuk mengembalikan beberapa pasal yang terdapat dalam UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang dihapus dalam Perppu No. 2 Tahun 2017. Wakil Ketua DPR dari Fraksi Demokrat, Agus Hermanto meminta pemerintah mesti memperlakukan Ormas sebagai komponen bangsa yang turut berpartisipasi dan berkontribusi bagi pembangunan bangsa.

 

Karena itu, pola pendekatan terhadap ormas dilakukan dengan mengedepankan prinsip hak asasi manusia, nilai demokrasi, check and balances, konsep negara hukum, dan kedaulatan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Ia berpandangan proses hukum mesti dikedepankan ketika pemerintah hendak membubarkan Ormas. Dengan begitu, pembubaran dapat dilakukan secara terukur, objektif, dan tidak sewenang-wenang.

 

“Peran lembaga peradilan mesti dikembalikan masuk dalam RUU Ormas. Demokrat menilai jangan sampai kekuasaan melakukan kesewenang-wenangan, tetapi semua harus melalui putusan pengadilan,” ujar Agus yang juga Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu.

 

Selain itu, ketentuan sanksi pidana dan pidana tambahan dalam UU Ormas mesti menggunakan sistem ancaman khusus yang mengacu pada KUHP. Baca Juga: Lebih Baik Membubarkan Ormas Lewat Mekanisme Yudisial


Senada, PPP pun menghendaki pembubaran ormas melalui peran lembaga peradilan masuk dalam RUU Ormas. Menurut Arsul, mekanisme lembaga peradilan dalam membubarkan Ormas memang membutuhkan waktu panjang. “Kita juga mengusulkan peringatan terhadap Ormas ‘nakal’ cukup dilakukan satu kali. Bila tidak mempan, masuk proses peradilan dengan waktu yang cukup. Seperti jangka waktu proses pengadilan tingkat pertama dan kedua (banding) cukup 30 hari, di tingkat Mahkamah Agung dengan waktu 60 hari. Itu bisa kita perpendek seperti itu.”

Tags:

Berita Terkait