Menanti Putusan Uji Permenkumham Prosedur Pengangkatan Notaris
Utama

Menanti Putusan Uji Permenkumham Prosedur Pengangkatan Notaris

Pemohon sangat berharap agar permohonan ini segera diputus dengan mengabulkan permohonan. Sebab, kedua Permenkumham itu dinilai lebih mempersulit prosedur dan memberatkan dari sisi biaya proses pengangkatan notaris yang bertentangan dengan UU Jabatan Notaris

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Menanti Putusan Uji Permenkumham Prosedur Pengangkatan Notaris
Hukumonline

Majelis Mahkamah Agung (MA) masih memeriksa uji materi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 25 Tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris dan Permenkumham No. 62 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.

 

Dilansir dari info perkara kepaniteraan MA, Majelis yang memeriksa permohonan ini yakni Hakim Agung Yosran, Yodi Martono Wahyunadi, dan Supandi yang sudah ditentukan sejak 9 Agustus 2018 lalu. Sementara perkara ini masuk atau teregistrasi di Kepaniteraan MA pada 18 Juli 2018.

 

Tercatat sebagai pemohon uji materi kedua Permenkumham tersebut yaitu Forum Komunikasi Calon Notaris Indonesia (FKCNI), tiga profesor yakni Prof Bahder Johan Nasution, Ketua Prodi Kenotariatan Universitas Jambi (Unja), Prof Elita Rahmi, Prof Soekamto Satoto, dan dosen Kenotariatan Unja.

 

Dalam salinan permohonannya, para pemohon mengajukan uji materi terhadap seluruh norma Permenkumham No. 25 Tahun 2017 dan Pasal 2 ayat (2) huruf j Permenkumham No. 62 Tahun 2016. Intinya, Para pemohon merasa adanya kedua Permenkumham ini lebih mempersulit syarat dan prosedur calon notaris untuk diangkat menjadi notaris dan menimbulkan kerugian biaya yang dikeluarkan semakin besar untuk proses pengangkatan sebagai notaris.

 

Sebab, sebelum adanya kedua Permenkuman ini syarat dan prosedur untuk menjadi notaris hanya ujian tesis kelulusan magister kenotariatan, magang selama 24 bulan di kantor notaris, ujian pra anggota luar biasa (ALB), dan ujian Kode Etik Notaris (UKEN). Namun, adanya kedua Permenkumham, prosedur pengangkatan notaris itu, ditambah dengan ujian magang bersama selama 4 semester oleh organisasi INI wilayah dengan melampirkan 20 akta sebagai syarat mengikuti ujian pengangkatan notaris oleh Ditjen AHU Kemenkumham.  

 

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah mengatakan uji materil ini belum lama ditentukan susunan majelis hakim yang memeriksa. Hanya saja, belum diputusnya uji materi Permenkumham tersebut kemungkinan pihak termohon, dalam hal ini, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) belum memberikan keterangan. Sehingga, berkas permohonan uji materi ini belum sampai di meja tim majelis hakim.

 

“Jika Menkumham telah memberikan jawabannya atas aturan yang dikeluarkan, berkas permohonan uji materi ini akan sampai di meja majelis untuk diperiksa dan diputuskan. Lalu, majelis hakim harus memutus permohonan ini selama 14 hari kerja,” kata Abdullah kepada Hukumonline, Minggu (9/9/2018). Baca Juga: 3 Profesor Akan Uji Materi Permenkumham Ujian Pengangkatan Notaris

 

Abdullah mengutip Pasal 3 ayat (4) Peraturan MA No. 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, yang menyebutkan termohon (Menkumham, red) wajib mengirimkan atau menyerahkan jawabannya kepada panitera MA dalam waktu 14 hari sejak menerima salinan permohonan.  

 

Sesuai Pasal 31A ayat (4) UU No. 3 Tahun 2009 tentang MA menyebutkan permohonan uji materil akan dilakukan oleh MA selama 14 hari sejak diterimanya permohonan. “Jadi, permohonan uji materi akan diputus selama 14 hari terhitung sejak diterimanya berkas permohonan secara lengkap oleh majelis hakim,” tegasnya.

 

Namun, sesuai Pasal 5 ayat (2) Perma No. 1 Tahun 2011, majelis hakim akan memeriksa dan memutus permohonan uji materi dalam waktu sesingkat-singkatnya sesuai asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

 

Segera diputus

Salah satu pemohon dari FKCNI, Yendrik Ershad sangat berharap agar permohonan ini segera diputus dengan mengabulkan permohonan berupa pembatalan terhadap Permenkumhan No. 25 Tahun 2017 dan Pasal 2 ayat (2) huruf j Permenkuman No. 62 Tahun 2016. “Jika tidak segera dibatalkan, Permenkumham itu akan terus mempersulit calon notaris untuk diangkat menjadi notaris,” kata Yendrik saat dikonfirmasi.

 

Yendrik mengutip Pasal 2 ayat 2 huruf j Permenkumham No. 62 Tahun 2016 yang menyebutkan persyaratan pengangkatan calon notaris harus dilengkapi berkas pendukung dengan melampirkan fotokopi tanda kelulusan Ujian Pengangkatan Notaris yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham yang telah dilegalisasi. Padahal, Pasal 2 ayat (1) Permenkumham No. 62 Tahun 2016 tidak menyebut calon notaris diharuskan mengikuti ujian pengangkatan notaris.

 

“Tahun 2016 praktiknya tidak ada ujian pengangkatan notaris,” lanjutnya.

 

Hal ini secara jelas bertentangan dengan Pasal 3 UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang tidak mengatur ujian pengangkatan notaris sebagai syarat untuk menjadi notaris. Lalu, kata Yendrik, pada tahun 2017, terbitlah Permenkumham No. 25 Tahun 2017 mengatur lebih rinci mengenai syarat mengikuti ujian pengangkatan notaris. “Tentu, Permenkumham ini juga bertentangan dengan UU Jabatan Notaris,” kata dia.

 

Selain itu, dalam Permenkumham No. 25 Tahun 2017, ALB (calon notaris, Red) diwajibkan membayar ujian pengangkatan notaris sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP UPN) sebesar Rp 1.000.000. Padahal, hal ini tidak diamanatkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kemenkumham.

 

Hal lain, kata dia, Pasal 10 ayat (1) huruf d Permenkumham No. 25 Tahun 2017 menyebutkan dalam program magang di kantor notaris telah berpartisipasi dan dicantumkan namanya paling sedikit 20 akta. "Hal itu jelas bertentangan dengan Pasal 3 huruf f UU Jabatan Notaris mengenai syarat magang di kantor selama 2 tahun," kata dia.

 

Dia menilai aturan permenkumham itu setelah calon notaris magang dua tahun masih perlu magang lagi untuk mendapatkan syarat keterlibatan dalam penerbitan 20 akta notaris. “Hal ini dapat menimbulkan kecurangan (manipulasi), dalam hal mendapatkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan telah berpartisipasi dalam penerbitan 20 akta di kantor notaris,” sebutnya.  

 

Apalagi, menurutnya akta notaris itu sangat rahasia yang jika disebarluaskan bisa melanggar kode etik notaris. “Apakah pemilik kantor notaris tersebut harus menjadikan calon notaris yang magang ditempatnya untuk menjadi saksi dalam menerbitkan 20 akta itu? Sedangkan posisinya, ia hanya magang,” ujarnya mempertanyakan.

 

Yendrik melanjutkan adanya Permenkumham ini setelah melakukan magang selama 2 tahun, calon notaris perlu magang bersama selama 4 semester dalam satu tahun oleh pengurus wilayah INI. Dengan dipungut biaya kepesertaan sebesar Rp.1.500.000 setiap kali pelaksanaan magang. Namun biaya ini, tergantung dari kebijakan pengurus wilayah INI. “Jadi, waktu yang dibutuhkan untuk pengangkatan notaris akan lebih panjang prosesnya,” keluhnya.

 

Terlebih, tidak semua pengurus wilayah aktif menjalankan organisasi INI, seperti di Provinsi Papua, Maluku, dan lainnya. Sementara calon notaris butuh magang di wilayah tertentu sebagai syarat wajib pengangkatan notaris. Akibatnya, calon notaris akan kesulitan mendapatkan sertifikasi magang bersama dari organisasi notaris di wilayahnya. Hal ini tentu juga bertentangan dengan Pasal 3 huruf f UU Jabatan Notaris.

 

“Magang bersama yang berbayar itu pun telah menyimpang dan bertentangan dengan Pasal 16 ayat (1) huruf n UU Jabatan Notaris dan berpotensi terjadinya perbuatan melawan hukum yang akan dilakukan oknum-oknum organisasi notaris seperti adanya pungutan liar yang dapat merugikan calon notaris.” (Baca Juga: Jalan Panjang dan Berliku, Kini Menjadi Notaris Harus Lulus 4 Ujian Khusus)

Tags:

Berita Terkait