Menanti Putusan ‘Serta-Merta' di Pengadilan Hubungan Industrial
Fokus

Menanti Putusan ‘Serta-Merta' di Pengadilan Hubungan Industrial

Secara normatif, hakim Pengadilan Hubungan Industrial dapat menjatuhkan putusan serta-merta. Faktanya, hampir tak ada hakim yang melaksanakannya. Butuh hakim yang berhati nurani untuk menerapkannya.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Pengajar Hukum Acara Perdata Universitas Indonesia, Yoni A. Setyono turut berpendapat terhadap pasal-pasal ‘terobosan' ini. Menurut dia, seharusnya hakim lebih mengedepankan pasal-pasal itu ketimbang hukum acara perdata umum. Karena jelas dalam salah satu pasal dari UU PPHI itu disebutkan bahwa yang berlaku dalam PHI adalah hukum acara perdata biasa kecuali diatur lain. Nah ketika ada pengaturan lain, itu lah yang digunakan hakim. Bukan hukum acara perdata biasa lagi, pungkasnya melalui telepon, Kamis (27/11).

 

Kita tunggu saja hakim-hakim PHI yang berhati nurani mau menerapkan Pasal 108 UU PPHI dan pasal terobosan lainnya.

Tags: