Menanti Putusan ‘Serta-Merta' di Pengadilan Hubungan Industrial
Fokus

Menanti Putusan ‘Serta-Merta' di Pengadilan Hubungan Industrial

Secara normatif, hakim Pengadilan Hubungan Industrial dapat menjatuhkan putusan serta-merta. Faktanya, hampir tak ada hakim yang melaksanakannya. Butuh hakim yang berhati nurani untuk menerapkannya.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Tak pernah ada putusan sela di persidangan pertama yang menghukum pengusaha  membayar upah selama proses. Apalagi sampai keluarnya penetapan majelis hakim untuk melakukan sita jaminan terhadap perusahaan. Tak pernah ada pula ‘keaktifan' hakim untuk memerintahkan para pihak menyingkap dokumen saat proses pembuktian berlangsung.

 

Begitu juga dengan putusan serta-merta ala Pasal 108 UU PPHI. Sejauh pengamatan hukumonline belum pernah ada hakim yang dalam amar putusannya menyatakan, Putusan ini dapat dijatuhkan terlebih dahulu, meskipun ada perlawanan atau kasasi.

 

Hakim karir PHI Jakarta Sir Johan mengakui belum pernah menjatuhkan putusan serta-merta selama menjadi hakim PHI. Resikonya terlalu besar. Bagaimana kalau ternyata putusan hakim PHI dibatalkan di tingkat kasasi. Sebagai contoh, kalau di tingkat PHI perusahaan dihukum membayar pesangon dan dilaksanakan secara serta-merta. Tapi dibatalkan di Mahkamah Agung. Bagaimana menjamin buruh bisa mengembalikan pesangon itu? kata Sir Johan, Kamis (27/11).

 

Butuh Hakim Bernurani

Gunawan Oetomo, salah seorang yang terlibat dalam perumusan UU PPHI, menuturkan latar belakang lahirnya pasal-pasal ‘terobosan' dalam UU PPHI. Berkaca pada pengalaman terdahulu, kata Gunawan, buruh lebih sering menang di atas kertas. Biasanya putusan yang memenangkan buruh selalu ditangguhkan oleh pengusaha, kata pria yang juga pakar Hukum Perburuhan Universitas Trisakti ini.

 

Kondisi di mana kemenangan buruh selalu menjadi ‘sia-sia' ini lah yang kemudian mendorong tim penyusun UU PPHI memasukkan pasal-pasal ‘terobosan', termasuk Pasal 108 UU PPHI. Pokoknya supaya ada kepastian hukum bagi pekerja, katanya.

 

Gunawan menjelaskan, Tim Penyusun UU PPHI bukannya tidak mengerti hukum sehingga merumuskan pasal 108 UU PPHI yang tidak sesuai dengan hukum acara perdata. Berangkat dari visi untuk melindungi kepastian hukum bagi pekerja, maka Pasal 108 UU PPHI adalah lex specialis (peraturan yang lebih khusus, red) dari hukum acara perdata.

 

Mengenai tak pernahnya pasal-pasal ‘terobosan' ini dijalankan hakim PHI, Gunawan menanggapi, hanya hakim yang mengadili berdasarkan keadilan dan hati nurani saja yang mau menerapkan pasal itu.

Tags: