Pengajar Hukum Acara Perdata Universitas Indonesia, Yoni A. Setyono turut berpendapat terhadap pasal-pasal ‘terobosan' ini. Menurut dia, seharusnya hakim lebih mengedepankan pasal-pasal itu ketimbang hukum acara perdata umum. Karena jelas dalam salah satu pasal dari UU PPHI itu disebutkan bahwa yang berlaku dalam PHI adalah hukum acara perdata biasa kecuali diatur lain. Nah ketika ada pengaturan lain, itu lah yang digunakan hakim. Bukan hukum acara perdata biasa lagi, pungkasnya melalui telepon, Kamis (27/11).
Kita tunggu saja hakim-hakim PHI yang berhati nurani mau menerapkan Pasal 108 UU PPHI dan pasal terobosan lainnya.