Menanti Persidangan Ferdy Sambo di Pengadilan
Terbaru

Menanti Persidangan Ferdy Sambo di Pengadilan

Jaksa fokus menyempurnakan surat dakwaan, untuk kemudian dalam waktu dekat melimpahkan semua berkas perkara para tersangka ke pengadilan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ketua Tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Arman Hanis (tengah) saat menggelar konferensi pers, Rabu (28/9/2022). Foto: RES
Ketua Tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Arman Hanis (tengah) saat menggelar konferensi pers, Rabu (28/9/2022). Foto: RES

Berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabara alias Brigadir J, Kejaksaan Agung menyatakan secara lengkap secara formil dan material (P-21). Keputusan tersebut diambil setelah sejumlah petunjuk yang diberikan jaksa peneliti telah dilengkapi seluruhnya oleh penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

“Persyaratan formil dan materil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan Pasal 138, Pasal 139, Pasal 8 huruf b KUHAP, penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk segera disidangkan,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana kepada wartawan di Komplelk Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (28/9/2022) kemarin.

Fadil menerangkan berkas perkara yang dinyatakan lengkap, tak hanya atas nama tersangka Ferdy Sambo, tapi berkas perkara empat tersangka lain yakni Bharada Richard Eilizer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Chandrawati. Meski belum secara gamblang kapan waktu pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penutut umum, serta berkas perkara ke pengadilan, jaksa masih fokus menyempurnakan rencana surat dakwaan. Yang pasti, kata Fadil, pelaksanaan tahap dua bakal sesegera mungkin.

“Karena kalau sudah diserahkan akan disidangkan di pengadilan,” lanjutnya.

Baca Juga:

Dia menerangkan rencana surat dakwaan (rendak) sedianya sudah rampung penyusunannya. Hanya saja, jaksa penuntut umum yang ditugaskan menangani perkara tersebut di persidangan nantinya masih menyempurnakan rendak tersebut. Seperti penyempurnaan dari aspek tata bahasa maupun kelengkapan unsur dan kronologis peristiwa tindak pidananya.

Jaksa pun memerlukan waktu yang cukup menyempurnakan rendak agar menjadi lebih lengkap, jelas, dan cermat. Biasanya, kata Fadil, bila sudah terdapat rendak tak membutuhkan waktu lama. Menurutnya, Kejaksaan Agung bekerja cepat. Sesegera mungkin tim jaksa yang menangani perkara bakal membahas surat dakwaan secara maraton. “Bisa saja satu minggu ini bisa kita limpahkan ke pengadilan.”

Mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu mengatakan Ferdy Sambo dan empat tersangka lain dijerat dengan Pasal 340 KUHP primer dan subsider Pasal 338 KUHP. Menurutnya, jaksa menjerat Ferdy Sambo dan tersangka lainnya dengan pasal berlapis. Jaksa bakal berupaya maksimal membuktikan Pasal 340 terhadap para tersangka.

Dalam perkara obstruction of justice, jaksa bakal mendakwa Ferdy Sambo dengan Pasal 32 dan Pasal 33 jo Pasal 48 dan Pasal 49 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta subsider Pasal 221 dan 223 KUHP. “Kenapa, karena yang dirusak barang elektronik, bukti elektronik, petunjuk jaksa dan penyidik memenuhinya, sehingga yang dipersangkakan terberat primer adalah UU ITE dan berikutnya kami subsider dalam KUHP,” ujarnya.

Terpisah, Ketua Koordinator Tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, Arman Hanis mengapresiasi kerja cepat jaksa dan penyidik hingga berkas perkara kliennya dinyatakan lengkap. Menurutnya, tim penasihat hukum bakal berkoordinasi secara intensif dengan penyidik dan jaksa agar proses dapat berjalan efektif.

Tim penasihat hukum pun bakal mempelajari berkas perkara secara mendalam. Menurutnya, Ferdy Sambo dan Putri kooperatif dan bersungguh-sungguh menghormati proses hukum yang ada. “Sebab klien kami mau, mereka dapat menggunakan haknya sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujarnya.

Tapi Ferdy dan Putri, kata Arman lebih memilih kooperatif dengan penyidik untuk membantu pengungkapan perkara. Menurutnya, tim penasihat hukum berharap terwujudnya proses hukum yang objektif dan berkeadilan bagi semua pihak. Tak hanya adil bagi Ferdy Sambo dan Putri serta tersangka lainnya, tapi juga korban, keluarga korban, dan masyarakat umum.

“Kami memandang proses hukum yang adil tersebut hanya dapat dicapai dalam proses persidangan yang berimbang, terbuka, bersandarkan pada bukti-bukti faktual dan objektif,” katanya.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo telah ditetapkan tersangka dalam dua perkara. Pertama, kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagai dalang dari tindak pidana tersebut. Ferdy bersama Bharada Richard Eilizer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Chandrawati dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Kedua, tersangka dalam perkara menghalangi-halangi proses penyidikan atau obstruction of justice dalam penanganan perkara pembunuhan Brigadir J. Dalam kasus tersebut, ada 7 tersangka yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Tags:

Berita Terkait