Menanti ‘Nyanyian' Ayin di Kejagung
Berita

Menanti ‘Nyanyian' Ayin di Kejagung

Jamwas masih menunggu pemberitahuan tertulis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk memeriksa Ayin. Si ‘Ratu Suap' itu disebut-sebut sebagai kunci bagi Jamwas dalam menentukan konklusi pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Kejagung.

NNC
Bacaan 2 Menit
Menanti ‘Nyanyian' Ayin di Kejagung
Hukumonline

 

Keterangan dan informasi yang didapat oleh pengawasan, hingga sekarang ini kan baru dari sisi sini, belum dari sisi satunya lagi, ujar Rahardjo. Bukti rekaman, imbuhnya, tidak bisa dijadikan sandaran tunggal untuk melakukan konklusi sebelum diperoleh konfirmasi dari pihak Ayin. Agaknya, pengawasan hendak menerapkan pemeriksaan yang berimbang alias cover both sides.

 

Lantaran belum ada kepastian dari Pengadilan Tipikor itu, pengawasan internal masih menunggu jawaban dari Majelis Hakim Tipikor. Akibatnya, jadwal evaluasi pemeriksaan terancam mundur. Sedianya bagian pengawasan hendak mengumumkan hasil pemeriksaan Kamis (26/6) depan.

 

Sejumlah petinggi dan mantan petinggi Kejaksaan sudah diperiksa bagian pengawasan internal dalam sepekan lalu. Mereka adalah Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Untung Udji Santoso, JAM Intelijen Wisnu Subroto, mantan JAM Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman, mantan Direktur Penyidikan M Salim dan sebelas jaksa anggota tim yang dikoordinasi oleh Wisnu untuk menangkap Ayin.

 

Dari pemeriksaan, nampak para petinggi saling lempar batu sembunyi tangan kemudian tunjuk hidung pejabat lain. Kepada Rahardjo, Untung mengatakan dirinya tidak melakukan koordinasi penangkapan terhadap Ayin. Ia menelepon Wisnu dengan alasan, secara jabatan Jamintel dianggap lebih berwenang merespon informasi adanya penangkapan terhadap personel Adhyaksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lebih lanjut ia mengatakan, penangkapan itu semata hanya respon spontanitas dari semangat korps demi perlakuan adil. Untung bahkan tak segan-segan mengatakan rencana penangkapan tersebut mulanya muncul dari ide Jamintel Wisnu Subroto.

 

Mantan Jampidsus Kemas Yahya malah menunjuk hidung Untung. Secara tak langsung, Kemas  menyerang mantan kolega satu levelnya itu. Sebab, pejabat teras Kejagung itu adalah orang yang dihubungi Ayin begitu Urip dipergoki KPK menerima uang. Sementara Kemas, sama sekali tidak dihubungi wanita itu pascapenangkapan Urip. Ia juga mengaku tidak terlibat dalam skenario penangkapan terhadap Ayin. Tindak lanjut laporan bagian Intelijen soal tertangkapnya Urip, ujarnya pada Rahardjo, bukan berada langsung di bawah tangannya, melainkan dilakukan oleh M Salim, Direktur Penyidikan pada Jampidsus kala itu.

 

Nah, beban peristiwa skenario penangkapan kini malah ada pada pundak Wisnu. Kepada Rahardjo, Wisnu membenarkan pernyataan Untung dalam pemeriksaan dua hari sebelumnya. Koordinasi rencana penangkapan terhadap Ayin memang berada di bawah komandonya, tanpa sepengetahuan Kemas. Ia malah membantah penangkapan itu melibatkan koordinasi dengan Untung. Jika dilihat dari fakta rekaman percakapan antara Ayin dengan Untung yang digelar di persidangan Tipikor, Wisnu cuma disebut-sebut namanya. Dalam rekaman percakapan, Wisnu bukan orang yang terlibat pembicaraan dengan si Terdakwa penyuap Jaksa Urip.

 

Penghujung Februari silam, Kejagung menghentikan penyelidikan terhadap kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) dan Bank Central Asia (BCA). Alasannya tidak ditemukan perbuatan melawan hukum dalam perkara itu. Tiga hari setelah pengumuman penghentian pengusutan dan pembubaran tim pengusut, Urip si ketua tim pengusut tertangkap tangan oleh KPK menerima uang senilai AS$660 ribu dari Ayin.

 

Kredibilitas sudah buruk

Pemeriksaan di pengawasan internal ini diragukan efektifitasnya dalam pembersihan lembaga Kejaksaan dari 'memedi' mafia peradilan. Adalah Indonesia Corruption Watch (ICW) yang gencar mendesak agar Jaksa Agung Hendarman Supandji segera turun tahta. Menurut lembaga Swadaya Masyarakat penyorot masalah korupsi itu, dalam keadaan yang keruh tersebut, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum itu sudah runtuh. Pemeriksaan internal bakal diragukan hasilnya, apapun yang telah dilakukan. Merujuk pada sejumlah kasus terakhir, perbaikan atau pembersihan lingkungan Kejaksaan sudah tidak dapat dipercayakan lagi pada kalangan internal Kejagung.

 

Selain menurunkan Jaksa Agung lewat otoritas Presiden dan menggantinya dengan wajah baru, ICW juga mendesak Presiden agar membentuk Tim khusus untuk memeriksa 'pemain perkara' di Kejaksaan. Alasannya, baik pengawasan internal Kejaksaan maupun Komisi Kejaksaan (eksternal) sama-sama sudah tidak bisa diharapkan. Pemeriksaan pengawasan internal ini kan kayak dagelan. Komisi Kejaksaan juga kan hasil akhirnya cuma saran. Kalau cuma saran saja, ICW juga bisa bikin, ujar Danang Widyoko dari saluran telepon.

 

Wakil Koordinator ICW itu mengatakan, untuk melakukan pembenahan Kejaksaan, orang nomor satu Kejagung harus mundur. Setidaknya Presiden mesti tanggap agar melengserkan Jaksa Agung dengan alasan agar perubahan di Kejaksaan bisa dilaksanakan maksimal. Menurut Danang, pelengseran Hendarman dari kursi Jaksa Agung diperlukan agar bisa turut diperiksa. Kalau Hendarman masih menjabat Jaksa Agung, pasti akan terjadi conflict of interest, ujarnya. Jaksa Agung, imbuh Danang, bagaimanapun juga terlibat. sebab penghentian dan pembubaran Tim pengusutan BLBI itu kan di bawah pimpinan dia.

Tim dari Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung (Jamwas Kejagung) tinggal selangkah lagi menggelar pemeriksaan terkait rekaman percakapan yang melibatkan sejumlah pejabat teras Kejagung. Satu orang penentu belum diperiksa. Dia adalah Artalyta Suryani alias Ayin. Hingga Senin (23/6), bagian pengawasan belum mendapat ketegasan tertulis dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang jadwal bisa dilakukannya pemeriksaan terhadap Ayin. 

 

Hingga sore ini kami belum menerima jawaban tertulis dari Majelis Hakim Tipikor, ujar Jamwas MA Rahardjo di Gedung JAM Pengawasan Kejagung, Jakarta, Senin (23/6). Sedianya, bagian pengawasan internal Kejagung hendak memeriksa Ayin pada Selasa (24/6). Pemeriksaan terhadap Ayin itu, ujar Rahardjo, sangat diperlukan untuk melakukan verifikasi dari hasil pemeriksaan sebelumnya terhadap sejumlah jaksa. Jika Ayin tak bisa diperiksa pengawasan, hal itu akan menjadi kendala tersendiri bagi Tim Pengawasan untuk melakukan evaluasi dan konklusi dari pemeriksaan.

Tags: