Menanti Nasib 75 Pegawai KPK yang Dibebastugaskan
Terbaru

Menanti Nasib 75 Pegawai KPK yang Dibebastugaskan

Terakhir, 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) melaporkan para pimpinannya ke Komnas HAM.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit

Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan bahwa hasil TWK tidak dapat menjadi dasar pemberhentian 75 orang pegawai KPK. "Hasil Tes Wawasan Kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Presiden Jokowi melalui "channel" Youtube Sekretariat Presiden pada Senin (17/5).

Seperti diketahui, ke-75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK melaporkan para pimpinan KPK ke berbagai pihak, yakni Dewas KPK, Ombudsman, dan terakhir ke Komnas HAM. (Baca: Alasan 75 Pegawai Laporkan Pimpinan ke Dewas KPK)

Dalam laporannya ke Komnas HAM, penyidik senior KPK Novel Baswedan mengatakan ada tindakan yang sewenang-wenang dilakukan oleh oknum pimpinan KPK dengan sedemikian rupa. “Efek dari tindakan sewenang-wenang itu banyak pelanggaran HAM,” kata Novel seperti dilansir Antara, Senin (24/5).

Novel mengatakan terdapat beberapa hal yang disampaikan kepada Komnas HAM di antaranya terkait penyerangan privasi, seksualitas hingga masalah beragama. Menurut dia, hal itu sama sekali tidak pantas dilakukan dan sangat berbahaya. Terkait wawasan kebangsaan yang menjadi salah satu penilaian alih status pegawai KPK menjadi ASN dinilai hanya bagian untuk menyingkirkan pegawai yang bekerja dengan baik dan berintegritas.

"Hal ini bukan pertama kali terjadi dan sudah berkali-kali dilakukan, namun ini yang paling banyak dan serius," katanya.

Lebih jauh dari itu, katanya, hal tersebut tidak hanya berdampak kepada 75 orang pegawai KPK tidak lolos tes wawasan kebangsaan, namun berimbas kepada pekerjaan. Bahkan, kondisi itu akan mengganggu upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Yang paling penting, jika hal-hal tersebut tidak dilaporkan dan diusut tuntas sebagaimana mestinya maka berpotensi terjadi di lembaga-lembaga independen lain. "Pelaporan tidak semata-mata untuk kepentingan pribadi tetapi juga untuk upaya pemberantasan korupsi," ujar Novel.

Tags:

Berita Terkait