Menanti Ketegasan Konstitusionalitas Ambang Batas Pencalonan Presiden
Pemilu 2019:

Menanti Ketegasan Konstitusionalitas Ambang Batas Pencalonan Presiden

Sebaiknya MK jangan terburu-buru memutuskan pengujian UU Pemilu ini hanya karena tekanan publik. Kalaupun uji materi aturan ambang batas pencalonan presiden dimaknai nol persen sebaiknya tidak dipaksakan berlaku dalam Pemilu 2019, tetapi pemilu berikutnya.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Menurutnya, sesuai tafsir Pasal 6A ayat (2) UUD Tahun 1945, parpol baru yang menjadi peserta pemilu boleh mengusungkan calon presiden dan wakil presiden. Pasal 6A ayat (2) UUD Tahun 1945 menyebutkan, “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.”

 

“Saya rasa MK dapat melihat fakta persidangan yang baru, sehingga diharapkan putusannya bisa berbeda. MK juga perlu menilai Pemilu 2019 ini dilakukan serentak berbeda dengan Pemilu 2014 dan ini tidak semata-mata hanya melihat open legal policy,” katanya.

 

Jangan terburu-buru memutus

Mantan Ketua MK, Prof Jimly Assiddiqie menyarankan sebaiknya MK jangan terburu-buru memutuskan pengujian UU Pemilu ini hanya karena tekanan publik. Sebab, persoalan ini juga menyangkut perubahan mesin demokrasi Indonesia secara keseluruhan dan sebagai bagian membangun tradisi konstitusional yang sehat.

 

“Tidak boleh sembarangan memutus, ini akan jadi putusan bersejarah. Sebab, MK bukan memberi masalah, tetapi memberi solusi. Jika MK (disuruh) cepat-cepat memutus sebelum penutupan pendaftaran pencalonan presiden (sebelum 10 Agustus), itu namanya MK (bisa disebut) bermain politik,” kata Jimly saat dihubungi, Jumat (3/8/2018). (Baca Juga: MK Putuskan Pemilu Serentak Tahun 2019)

 

Dia juga menyarankan sebelum mengambil keputusan, MK memanggil semua pihak berkepentingan dalam permohonan ini termasuk partai politik lama dan partai politik baru. Menurutnya, aturan presidential threshold sebesar 20 persen yang mengacu pada hasil Pemilu 2014 logis saja dan konstitusional. Sebab, aturan pada Pemilu 2014 pun mengacu pada Pemilu 2009 dan itu juga konstitusional.

 

Namun, menurutnya ketika pemilu dilakukan secara serentak lebih baik tidak menggunakan syarat presidential threshold atau nol persen. Namun, bukan berarti aturan ambang batas ini “haram” diterapkan di Pemilu 2019. Hanya saja, aturan presidential threshold nol persen bisa diterapkan pada pemilu berikutnya, bukan memaksakan harus diterapkan untuk Pemilu 2019 agar tidak mengganggu proses tahapan pemilu yang sudah berjalan.  

 

“Jika uji materi ini dikabulkan dan aturan presidential threshold inkonstitusional (dimaknai) menjadi nol persen dan sebaiknya itu diberlakukan pada pemilu selanjutnya tahun 2024,” sarannya.

 

Kini, ketegasan dan kepastian konstitusionalitas aturan ambang batas pencalonan presiden ini ada di tangan sembilan hakim konstitusi. Apakah nanti akan diputus MK sebelum penutupan pendaftaran calon dan cawapres pada 10 Agustus 2018 atau setelahnya? Lalu, bagaimana putusannya? Kita tunggu saja!

Tags:

Berita Terkait