Menanti Kerja Badan Siber Berantas Cyber Crime
Berita

Menanti Kerja Badan Siber Berantas Cyber Crime

Publik dan media pun diharapkan mengawasi kerja-kerja Badan Siber dan Sandi Negara agar dapat dilaksanakan secara optimal/maksimal dalam menangkal berbagai kejahatan siber dan ujaran kebencian di dunia maya.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Secara resmi Presiden Joko Widodo telah melantik Djoko Setiadi menjadi Kepala Badan Siber dan Sandi Negara di Istana Negara. Dengan segala perangkat hukum dan didukung sumber daya yang kompeten, kerja-kerja Badan Siber dan Sandi Negara dalam memberantas berbagai ujaran kebencian di media sosial ditunggu masyarakat.

 

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menuturkan pelantikan Djoko Setiadi menjadi Kepala Badan Siber dan Sandi Negara menjadi satu kesatuan dengan badan yang dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.53 Tahun 2017 ini. Lembaga non kementerian ini langsung bertanggung jawab terhadap presiden.

 

Menurutnya, tujuan dibentuknya Badan Siber dan Sandi Negara sebagai upaya negara dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari berbagai fitnah, ujaran kebencian, serta berita bohong (hoax) di media sosial. Sebab, empat tahun belakangan terakhir memang ujaran kebencian dan maraknya berita hoax terjadi di media sosial.

 

Sebab, aturan pidana terhadap pelanggaran berita bohong dan ujaran kebencian dalam KUHP dan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ternyata masih belum cukup menekan perilaku tercela tersebut. Karena itu, dibutuhkan Badan Siber dan Sandi Negara yang menangani berbagai kejahatan siber dan menangkal maraknya ujaran kebencian di media sosial.

 

Salah satu tugas Badan Siber dan Sandi Negara melakukan deteksi serta mencegah kejahatan siber dengan cara menjaga keamanan siber secara efektif, efisien dan simultan dengan memanfaatkan, mengembangkan dan mengkonsolidasikan berbagai unsur yang berkaitan dengan keamanan siber.

 

“Badan Siber bisa bekerja dengan full time dan mengungkap hal-hal yang tidak diinginkan, harus juga menghindari dari hoax, dan ujaran kebencian,” ujarnya di Gedung DPR, Rabu (3/1/2017).

 

Baca Juga: Perpres BSSN, Sinergi antar Lembaga Berantas Cyber War)

 

Politisi Partai Demokat itu berharap terbentuknya Badan Siber beserta perangkat hukum dan sumber daya manusia di dalamnya mampu menangkal berbagai kejahatan siber. Termasuk meminimalisir ujaran kebencian dan berita hoax. Terlebih, Badan Siber dinilai dapat berfungsi sebagai intelijen dan pengamanan di dunia maya.

 

Dia meminta agar masyarakat memberi kesempatan Badan Siber dan Sandi Negara membuktikan kinerjanya secara maksimal. Selain itu, publik, dan media pun diminta melakukan pengawasan terhadap kinerja Badan Siber dan Sandi Negara. “Rasanya yang terbaik biar kita berikan kesempatan Badan Siber untuk bekerja. Kita juga ikut mengawasi, tidak hanya DPR, tapi juga media. Karena ini kepentingan hajat hidup orang banyak,” ujarnya.

 

Ketua MPR Zulkifli Hasan berpendapat di tengah maraknya berita hoax dan ujaran kebencian di media sosial menjadi penting keberadaan Badan Siber dan Sand Negara. Sebab, bagaimanapun dunia maya mesti diawasi secara rutin. Terlebih, pengguna media sosial terus bertambah.

 

(Baca Juga: Ini Alasan Jokowi Merevisi Perpres Badan Siber dan Sandi Negara)

 

Ia berharap dengan berbagai perangkat pembentukan Badan Siber dan Sandi Negara ini, kerja-kerja mencegah dan menangkal kejahatan siber dan ujaran kebencian dapat dilaksanakan secara optimal/maksimal. “Paling tidak, yang memfitnah yang kejahatan siber sekarang dapat dikurangi,” ujar Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu.

 

Zul, begitu disapa, menyoroti sosok Kepala Badan Siber dan Sandi Negar, Djoko Setiadi. Menurutnya Djoko yang mantan prajurit TNI itu memiliki kepribadian baik dan lurus dalam menjalankan tugas yang diembannya. “Kita doakan semoga lancar dalam menjalankan tugasnya (sebagai Kepala Badan Siber dan Sandi Negara),” ujarnya yang juga anggota Komisi I DPR itu.

 

Sebelumnya, Presiden Jokowi merevisi Perpres No. 53 Tahun 2017 menjadi Perpres No. 133 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara. Jokowi mengatakan Badan Siber dan Sandi Negara menjadi badan yang penting bagi negara ke depannya, khususnya dalam mengantisipasi perkembangan dunia siber yang kian tumbuh pesat. “Karena itu, diperlukan perubahan dalam rangka penguatan peran dan fungsi Badan Siber dan Sandi Negara ke depannya,” ujar Jokowi sebagaimana dikutip dari situs Setkab, Selasa (2/1) kemarin.

 

Dalam Perpres No. 133 Tahun 2017, Badan Siber dan Sandi Negara berada di bawah serta bertanggungjawab kepada presiden. Badan itu pun dipimpin oleh seorang kepala. Selain itu, terdapat jabatan baru yakni Wakil Kepala yang menjadi unsur pimpinan yang bertugas membantu Kepala Badan Siber dan Sandi Negara.

Tags:

Berita Terkait