Menanti Kejelasan Status Ihsan Yunus di Kasus Suap Bansos
Berita

Menanti Kejelasan Status Ihsan Yunus di Kasus Suap Bansos

Geledah 2 minggu setelah rekonstruksi dan namanya hilang dari dakwaan.

Aji Prasetyo
Bacaan 5 Menit

Ihsan hanya mengakui rumah yang digeledah KPK sehari sebelumnya memang merupakan kediaman miliknya. “Iya, rumah saya sudah digeledah kemarin,” tuturnya.

Hilang di dakwaan

Nama Ihsan juga hilang dari surat dakwaan KPK terhadap Harry Van Sidabukke dan Ardian IM dalam kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 meskipun dalam rekonstruksi terlihat jelas adanya pertemuan. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan hal ini. Sebab dalam salah satu bagian rekonstruksi yang lalu, dijelaskan Harry Van Sidabukke menyerahkan uang dan dua sepeda merek Brompton kepada Agustri Yogasmara (operator Ihsan Yunus).

Selain itu, ICW menyebut penuntut umum tidak menjelaskan perihal siapa Agustri Yogasmara yang ada dalam surat dakwaan. Padahal, kata dia, masih dalam konteks yang sama, rekonstruksi KPK secara gamblang menyebutkan bahwa Agustri Yogasmara adalah operator dari Ihsan Yunus.

"Dakwaan yang dibacakan tersebut sudah barang tentu menyasar pada tindak pidana yang dilakukan oleh Harry Van Sidabukke," ucap Kurnia.

Kurnia juga mempertanyakan apakah memberikan uang miliaran dan sejumlah barang kepada yang diduga sebagai perantara seorang penyelenggara negara tidak dianggap sebagai perbuatan pidana. Menurutnya, penting pula ditegaskan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP disebutkan bahwa surat dakwaan mesti ditulis secara cermat, jelas, dan lengkap.

"Untuk itu, ICW mengingatkan kembali kepada jajaran pimpinan, deputi, maupun direktur di KPK agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum, misalnya melindungi atau menghalang-halangi kerja penyidik untuk membongkar tuntas perkara ini. Sekaligus, ICW juga meminta agar Dewan Pengawas mencermati proses alih perkara dari penyidikan ke penuntutan serta pembuatan surat dakwaan untuk terdakwa Harry Van Sidabukke," katanya.

Menanggapi hal ini, Ali Fikri memberikan alasan mengapa nama Ihsan Yunus tidak masuk dalam dakwaan. "Dalam berkas perkara terdakwa Harry Sidabukke dkk ini, Ihsan Yunus saat itu belum dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait