Menanti Implementasi UU PPSK terhadap Pelindungan Nasabah Asuransi
Terbaru

Menanti Implementasi UU PPSK terhadap Pelindungan Nasabah Asuransi

OJK bakal mengintensifkan langkah preemptive measures dan deteksi dini dalam rangka identifikasi penyebab utama permasalahan perasuransian, sehingga perusahaan-perusahaan asuransi khususnya mampu segera melakukan tindakan korektif.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Tujuannya, agar IKNB dapattumbuh kembang berkelanjutan secara sehat dengan dukungan modal memadai. Termasuk dukungan sumber daya manusia  yang qualified, dengan penerapantata kelola yang baik dan manajemen risiko yang efektif. OJK pun berencana  menerbitkan aturan tentang kesehatan keuanganperusahaan asuransi.

Termasuk pengetatan kegiatan investasi oleh perusahaanasuransi.Ketentuan baru tersebut akan menggantikan POJK 71/2016 dan POJK 72/2016mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan asuransi syariah.Dalam menegakkan ketentuan perundangan dengan kewajiban perusahaan asuransiuntuk memiliki aktuaris perusahaan. Selain itu, OJK jugamewajibkan penyampaian laporan hasil review atas hasil kerja appointed actuary yangdilakukan oleh aktuaris independen.

Mantan  Direktur Layanan Strategis PT Indonesia Asahan Aluminium itu melanjutkan, dalam meningkatkan reputasi dan stabilitas industri perasuransian sebagaiantisipasi dan persiapan industri ini menyongsong impelementasi LembagaPenjamin Pemegang Polis, OJK  bakal mengintensifkan beberapa langkah. Seperti langkah preemptive measures dan deteksi dini dalam rangkaidentifikasi penyebab utama permasalahan perasuransian.

“Sehingga perusahaan-perusahaanasuransi khususnya mampu segera melakukan tindakan korektif (promptcorrective action),” ujarnya.

Tindaklanjuti aduan konsumen

Ogi melanjutkan, dalam memperkuat perlindungan konsumen, OJK menerbitkan regulasi. Antara lain Peraturan OJK Nomor 6 tahun 2022 Tentang Perlindungan Konsumen danMasyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Selain itu, OJK pun memperkuat pengawasan market conduct, sesuai amanat UU 4/2023. Tak hanya itu, penguatan regulasi dan pengawasan market conduct, OJK berkomitmenuntuk terus melaksanakan program edukasi keuangan secara masif.

“Sepanjang tahun2022, OJK telah melaksanakan 1.897 edukasi keuangan yang menjangkau 9,1 jutaorang peserta,” ujarnya.

Pria yang juga sempat menjabat Wakil Komisaris Utama PT Vale Indonesia Tbk  periode 2020-2022 itu mengatakan, OJK terus mendorong perusahaan asuransi agar terusmengoptimalkan fungsi internal dispute resolution. Dengan demikian, aduan konsumendapat segera ditangani dan terselesaikan dengan baik, dalam rangka mencegah potensirisiko reputasi terhadap perusahaan dan sektor industri asuransi nasional.

Menurutnya data per 30 Desember 2022, setidaknya OJK menerima 315.783 layanan. Termasuk14.764 pengaduan, 92 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 3.018 sengketa yangmasuk ke dalam LAPS SJK. Dari pengaduan tersebut, sebanyak 7.252 atau 49 persenmerupakan pengaduan sektor IKNB.

“OJK telah menindaklanjuti pengaduan tersebut,” imbuhnya.

Sepanjang 2022, OJK pun telah memantau 21.373 iklan sektor jasakeuangan. Hasilnya, OJK menemukan 460 iklan yang melanggar ketentuan yang berlaku. Dalamkaitan ini, OJK telah mengeluarkan surat pembinaan dan perintah penghentianpencantuman materi iklan kepada PUJK-PUJK yang materi iklannya belum sesuaidengan ketentuan.

Tags:

Berita Terkait