Menakertrans Tolak Jamsostek Dilebur ke SJSN
Utama

Menakertrans Tolak Jamsostek Dilebur ke SJSN

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jacob Nuwa Wea secara tegas menolak rencana peleburan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) ke Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Tri
Bacaan 2 Menit
Menakertrans Tolak Jamsostek Dilebur ke SJSN
Hukumonline

 

Bahkan untuk tenaga kerja yang bekerja di Arab Saudi, ada jaminan kesejahteraan khusus yang nilainya mencapai AS$4.000. "Memang kami atur, bagi TKI yang akan keluar negeri dikenakan biaya 400 dolar. Seratus dolar untuk membayar asuransi sementara 300 dolar untuk kepentingan advokasi. Jadi menteri tidak dapat apa-apa," papar Nuwa Wea.

 

Keberatan

Sebelumnya, Nuwa Wea mengatakan (24/01), seluruh dana yang dikelola PT Jamsostek akan dinikmati pekerja yang menjadi peserta, kendati sebagian besar iuran menjadi tanggung jawab perusahaan. Sementara dana yang dikelola Askes, Asabri, dan Taspen, seluruhnya dipungut dari peserta, yakni TNI dan pegawai negeri sipil (PNS).

 

"Kalau ketiga lembaga pengelola jaminan sosial selain Jamsostek dilebur ke SJSN, memang cocok. Tetapi jika Jamsostek diperlakukan serupa, pekerja dan pengusaha akan sangat keberatan, termasuk saya," kata Nuwa Wea.

 

Dalam RUU SJSN yang draf-nya disusun oleh Departemen Sosial ini, menurut Nuwa Wea, ada tiga pasal yang perlu dicermati, agar Jamsostek tak dilebur. Ketiga pasal tersebut yakni Pasal 70, 71 dan Pasal 72 yang intinya mengatur peleburan Jamsostek dengan tiga lembaga lain yang selama ini mengelola asuransi kesehatan, seperti dana pensiun TNI dan PNS, menjadi SJSN.

 

Dihubungi secara terpisah, Kepala Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Depsos, Dian Nur Astuti, mengemukakan bahwa kalau memang ada keberatan dari institusi lain sebaiknya didiskusikan lagi. Namun begitu, ia mengatakan bahwa RUU ini ditujukan untuk masyarakat kalangan bawah.

 

Selain Depsos, sekarang ini sebenarnya sudah ada beberapa RUU yang terkait dengan masalah asuransi yang siap diajukan ke DPR. Departemen Kesehatan menjadi salah instansi yang juga telah menyiapkan RUU tentang Asuransi, yaitu Asuransi Kesehatan Nasional. Dan secara substansial isinya juga tidak jauh berbeda.

"Jamsostek itu beda dengan asuransi-asuransi yang ada," tegas Nuwa Wea dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR (11/2). Apalagi menurut Nuwa Wea, asuransi-asuransi yang ada hampir semuanya nakal.

 

Soal adanya rencana peleburan Jamsostek dengan jenis asuransi yang ada, seperti Tabungan Pegawai Negeri (Taspen), Asuransi ABRI (Asabri), dan Asuransi Kesehatan (Askes), Nuwa Wea menuding ada maksud yang tersembunyi dibalik rencana tersebut. "Ini pasti ada sponsornya," tukas Nuwa Wea dengan nada lantang.

 

Jacob menandaskan, ada jurang pemisah yang lebar antara Jamsostek dengan asuransi-asuransi lain. Pasalnya, sejauh ini Jacob menilai banyak sekali peningkatan yang bisa dirasakan tenaga kerja dengan keberadaan Jamsostek.

 

Ia mencontohkan, soal adanya pengaturan jaminan yang diberikan kepada tenaga kerja yang bekerja di luar negeri. Dulu santunan yang diberikan kepada TKI yang bekerja di luar negeri hanya Rp3 juta, tetapi sekarang jaminan yang bisa kami tingkatkan menjadi Rp30 juta.

Halaman Selanjutnya:
Tags: