Menaker Sidak Pelayanan Perizinan Tenaga Kerja Asing
Aktual

Menaker Sidak Pelayanan Perizinan Tenaga Kerja Asing

ANT
Bacaan 2 Menit
Menaker Sidak Pelayanan Perizinan Tenaga Kerja Asing
Hukumonline
Menteri Ketenagakerjaan, Muh Hanif Dhakiri, melakukan inspeksi mendadak ke Unit Pelayanan Perizinan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) Kementerian Tenaga Kerja dan meninjau beberapa unit kerja dan ruangan kerja pegawai di hari pertama berkantor.

"Dalam sidak ini saya hanya ingin memastikan bahwa sistem yang ada di kementerian ini berjalan dengan baik. Ini harus jadi tolak ukur utama, bahwa capaian konkritnya adalah kepuasan 'stake holder' terkait dan masyarakat umum. Kalau di swasta semacam kepuasan konsumen," kata Menaker kepada wartawan di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa.

Hanif mengatakan tujuan melakukan sidak adalah memastikan secara keseluruhan sistem di kementerian sudah cukup baik dan berjalan dengan sebagaimana mestinya.

"Secara keseluruhan sudah cukup baik, sebagai contoh misalnya dalam pengurusan TKA sudah online dan mendapatkan rekomendasi baik dari KPK. Hasilnya bisa dilihat semakin transparan, ini tinggal kita lanjutkan dan yang belum baik perlu kita dorong pembenahannya," kata Hanif.

Unit Pelayanan Perizinan Penggunaan TKA telah meraih penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI berkat terpenuhinya standar kualitas pelayanan publik kepada masyarakat sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Hanif berjanji untuk terus memperkuat komitmen pembenahan pelayanan publik sekaligus menambah motivasi dalam mewujudkan pelayanan sesuai harapan masyarakat, yaitu layanan publik yang cepat, mudah, murah, tepat waktu dan transparan.

Sedangkan untuk pengawasan, Hanif menegaskan bahwa Kemnaker akan memperketat pengawasan dan penegakan hukum sesuai aturan pengawasan ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah bekerja sama dengan pihak imigrasi, Kepolisian dan intansi terkait lainya.

Keberadaan TKA di Indonesia disebut Menaker harus memberikan kemajuan bagi pengembangan kualitas tenaga kerja dan SDM Indonesia yaitu dengan cara alih-keterampilan dan alih-teknologi.

"Oleh karena itu pemberi kerja atau perusahaan harus memastikan TKA mengalihkan keahlian dan keterampilan kepada tenaga kerja lokal yang bekerja di perusahaannya," kata Hanif .

Pertimbangan lainnya adalah asas manfaat dan aspek legalitas yaitu selain harus melengkapi dokumen dan perijinan, penggunaan tenaga kerja asing mendorong pembukaan lapangan kerja yang luas terutama bagi pekerja lokal.

"Saat kebutuhan tenaga kerja asing itu diajukan, maka kita akan mempertimbangkan seberapa banyak manfaat yang bisa diperoleh bagi tenaga kerja lokal. Kalau tidak sesuai dengan kebutuhan, tentunya kita akan menolak," kata Hanif Berdasarkan data Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan per Oktober 2014, tercatat sebanyak 64.604 orang TKA yang bekerja di Indonesia.

Seperti tahun-tahun sebelumnya para TKA yang berasal Republik Rakyat China, Jepang dan Korea Selatan, India dan Malaysia masih tetap mendominasi jumlah total TKA yang bekerja di Indonesia.

Kehadiran TKA dari lima negara Asia itu memang terus mendonimasi TKA dari tahun ke tahun. Pada tahun 2013 jumlah TKA dari China jumlahnya mencapai 15.341, Jepang (10.183 orang), Korea Selatan (7.678 orang), India (4.680 orang) dan Malaysia (3.779 orang).
Tags: