Menaker Minta Pengusaha Korea Jaga Hubungan Industrial
Berita

Menaker Minta Pengusaha Korea Jaga Hubungan Industrial

Investasi perusahaan asal Korea Selatan di Indonesia mampu menyerap sekitar 1 juta tenaga kerja Indonesia.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Menaker Hanif Dhakiri (baju putih). Foto: RES
Menaker Hanif Dhakiri (baju putih). Foto: RES

Sebagai negara berkembang, Indonesia membutuhkan investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Dari berbagai investasi asing yang menanamkan modalnya di Indonesia, salah satunya berasal dari Korea Selatan. Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri, mengimbau pengusaha Korea Selatan untuk meningkatkan nilai investasi di Indonesia, sehingga bisa membuka lebih banyak lapangan kerja baru.

 

Hanif mencatat investasi Korea Selatan yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia mampu menyerap sekitar 1 juta tenaga kerja Indonesia. Selain meningkatkan investasi, pengusaha Korea Selatan diminta untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis antara manajemen perusahaan dan pekerjanya. Ini penting untuk meningkatkan produktivitas usaha dan kesejahteraan pekerja.

 

"Komitmen bersama untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis ini diharapkan dapat terus meningkatkan nilai investasi yang masuk ke Indonesia," kata Menteri belum lama ini di Jakarta. Baca Juga: Regulasi Ketenagakerjaan Mesti Adopsi Perkembangan Revolusi Industri 4.0

 

Selaras itu, Hanif menjelaskan pemerintah terus mendorong dunia industri untuk berinvestasi di bidang SDM secara masif. Selama ini investasi SDM dari sektor swasta di Indonesia tergolong rendah. Menurutnya pembangunan SDM tidak bisa mengandalkan pemerintah saja, kalangan industri dan bisnis pun perlu berkontribusi.

 

Untuk menjaga hubungan industrial, Hanif mengingatkan salah satu cara yang perlu dilakukan yakni membudayakan dialog sosial di lingkungan kerja. Oleh karena itu, pemberdayaan Lembaga Kerja Sama Bipartit di perusahaan dan Lembaga Kerja Sama Tripartit harus dilakukan melalui komunikasi yang efektif. Tujuannya untuk menghindari salah paham, saling curiga dan tidak percaya yang bisa berujung perselisihan antara pekerja dan pengusaha.

 

Hanif menegaskan pemerintah terus berupaya mewujudkan iklim industri yang kondusif melalui berbagai kebijakan. Misalnya, menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Secara umum regulasi ini memberi kepastian kepada pelaku usaha dalam menyusun rencana keuangan. Bagi pekerja, PP Pengupahan memberi kepastian karena upah naik setiap tahun.

 

"Aturan ini memberi kepastian dan menguntungkan baik bagi pekerja dan pengusaha," ujarnya.

 

Menteri Perindustrian, Airlangga Hartanto mengapresiasi investasi Korea Selatan karena mampu menyerap sekitar 1 juta tenaga kerja lokal. Dia berharap ke depan hubungan Indonesia-Korea Selatan terus diperkuat. Salah satu caranya melalui investasi SDM lewat pendidikan atau pelatihan vokasi.

 

Terpisah, Sekjen OPSI, Timboel Siregar menilai masuknya investasi asing di Indonesia merupakan kebutuhan penting untuk mendukung terciptanya lapangan kerja dan peningkatan pertumbuhan ekonomi. Tercatat realisasi investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) pada kuartal II Tahun 2018 mencapai Rp176,3 triliun. Angka ini turun 4,9 persen dibandingkan kuartal I Tahun 2018 sebesar Rp185,3 triliun.

 

Timboel melihat terjadi pergeseran negara yang berinvestasi di Indonesia. Sebelumnya lima besar investasi asing di Indonesia yakni Jepang, Singapura, China, Korea Selatan, dan Swiss. Pada kuartal II Tahun 2018 posisinya berubah menjadi Singapura (33,5 persen); Jepang (14,4 persen); China (9,4 persen); Hong Kong (8,2 persen); dan Malaysia (5,3 persen). Korea Selatan tidak lagi masuk daftar 5 besar negara yang berinvestasi di Indonesia.

 

Periode Januari-Juni 2018, realisasi investasi asing paling besar di Indonesia berasal dari Singapura yang mencapai sekitar Rp35 triliun atau 33,5 persen dari total investasi PMA di Indonesia. Timboel mencatat investor Korea Selatan berminat merealisasikan investasi sebesar 446 Dollar AS. Meliputi sektor industri kabel listrik 50 juta Dollar AS di Karawang; tekstil 36 juta Dollar AS di Tegal; manufaktur turbin 85 Dollar AS di Bekasi; dan Startup (modal ventura) 100 Dollar AS di Jakarta.

 

Menurut Timboel, Korea Selatan masih berpotensi untuk berinvestasi lebih besar lagi di Indonesia. Tapi potensi ini harus dibarengi dengan niat baik investor Korea Selatan untuk menghormati hukum yang ada di Indonesia, khususnya perburuhan. Hal ini penting mengingat banyak masalah hubungan industrial antara buruh dengan perusahaan milik investor Korea Selatan. Beberapa kasus diantaranya investor pulang ke Korea Selatan tanpa menyelesaikan masalah hubungan industrial yang terjadi di perusahaannya.

 

Komitmen investasi Korea Selatan sebesar 446 Dollar AS, menurut Timboel sangat baik karena berpeluang menciptakan lapangan kerja baru. Tapi komitmen ini harus didukung kemauan baik para investor untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis. “Pemerintah harus memperkuat pengawasan ketenagakerjaan, sehingga hubungan industrial bisa terjamin,” katanya di Jakarta, Selasa (5/3/2019).

Tags:

Berita Terkait