Menaker Minta Pengawas Pastikan Tempat Kerja Aman bagi Pekerja
Berita

Menaker Minta Pengawas Pastikan Tempat Kerja Aman bagi Pekerja

Pengawas ketenagakerjaan diperintahkan untuk melakukan berbagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja meskipun jumlah pengawas tidak sebanding dengan objek diawasi.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: Hol
Ilustrasi: Hol

Pemerintah telah menetapkan kebijakan new normal atau kenormalan baru di tengah penyebaran pandemi Covid-19. Pandemi Covid-19, tak hanya berdampak terhadap sektor kesehatan, tapi juga perekonomian terutama dunia usaha dan ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran No.M/7/AS.02.02/V/2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha Dalam Menghadapi Pandemi Covid-19. Untuk memastikan agar tempat kerja aman bagi buruh, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta pengawas ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah untuk melakukan berbagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja.

Ida memerintahkan pengawas ketenagakerjaan mendorong kepatuhan pelaku usaha dalam menerapkan norma ketenagakerjaan melalui pencegahan, saran, deteksi dini, dan penegakan norma-norma ketenagakerjaan. “Dunia usaha harus tetap berjalan, namun para pekerja juga harus dipastikan aman. Di sinilah pentingnya peran pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk memastikan pelindungan terhadap pekerja di tengah pandemi Covid-19,” ujar Ida Fauziyah, Senin (15/6/2020).

Dia mengingatkan pengawas untuk meningkatkan kolaborasi dan sinergi dengan kader norma ketenagakerjaan di perusahaan. Kader tersebut merupakan mitra strategis untuk memastikan norma kerja di perusahaan dipatuhi. Intinya, harus tercipta situasi kerja yang kondusif dimana perusahaan tetap berproduksi dan hak-hak pekerja terlindungi.

Menurut Ida dalam hal pengawasan ketenagakerjaan, persoalan lama yang masih menjadi tantangan yakni jumlah petugas pengawas yang belum ideal dibandingkan obyek pengawasan. Untuk mengatasi persoalan ini dibutuhkan inovasi yang didukung teknologi informasi. Melalui cara ini Ida yakin kerja pengawasan makin ringan dan optimal, serta memudahkan partisipasi publik.

Mengacu data wajib lapor ketenagakerjaan, Ida mencatat ada 252.880 perusahaan dengan total tenaga kerja 13.138.048 orang. Mengacu Permenaker No.33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan dan Permenaker No.1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permenaker No.33 Tahun 2016 disebutkan setiap pengawas wajib memeriksa paling sedikit 5 perusahaan setiap bulan atau 60 perusahaan dalam satu tahun.

“Dengan jumlah pengawas ketenagakerjaan saat ini yang hanya sekitar 1.574 orang, pengawas hanya mampu mengawasi 103.680 perusahaan atau 40,9 persen dari jumlah perusahaan,” kata Ida. (Baca Juga: Tiga Usulan Buruh Agar Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja Efektif)

Susun Rencana Kerja

Sebelumnya, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Soes Hindharno mengatakan dalam rangka menghidupkan kembali aktivitas perekonomian demi keberlangsungan usaha di tengah pandemi Covid-19, Kementerian Ketenagakerjaan meminta perusahaan untuk menyusun rencana pola kerja dan penerapan protokol kesehatan. Rencana kerja dan adaptasi new normal ditujukan agar perusahaan menyusun rencana kerja yang fleksibel sesuai kondisi proses produksinya masing-masing, termasuk menyesuaikan jam kerja.

"Setiap perusahaan agar mengatur pola kerja dengan mengelompokkan pekerja/buruh untuk mengurangi resiko penumpukan orang pada saat berangkat dan pulang kerja. Pilihan penggunaan moda transportasi umum di stasiun, terminal, dan selter/halte oleh para pekerja/buruhnya turut pula menjadi pertimbangan," ujar Soes.

Soes meminta perusahaan bersama serikat buruh untuk melakukan dialog sosial yang intensif dan menjaga hubungan industrial selama proses adaptasi lingkungan kerja memasuki new normal. Dalam menerapkan perencanaan pola kerja dan protokol pencegahan penularan Covid-19, Soes mengingatkan perusahaan berpedoman pada SE Menaker No.M/7/AS.02.02/V/2020 itu.

“Pedoman lainnya yang dapat dijadikan acuan yakni protokol pencegahan penularan Covid-19 di Perusahaan dan SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas No.8 Tahun 2020 dan Perda yang dikeluarkan menindaklanjuti edaran tersebut.”

Tags:

Berita Terkait