Menaker Dorong Perekrutan Buruh Migran Indonesia ke Malaysia Gunakan OCS
Terbaru

Menaker Dorong Perekrutan Buruh Migran Indonesia ke Malaysia Gunakan OCS

One Channel System (OCS) akan menjadi satu-satunya mekanisme perekrutan dan penempatan buruh migran Indonesia di Malaysia.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Foto: Istimewa
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Foto: Istimewa

Pemerintah terus berupaya melindungi buruh migran Indonesia dengan berbagai cara. Salah satunya menggunakan mekanisme one channel system (OCS) untuk perekrutan buruh migran Indonesia ke Malaysia. Pemerintah Indonesia dan Malaysia telah meneken Joint Statement terkait MoU tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan forum Joint Working Group mengakui ada sejumlah masalah implementasi dalam kebijakan teknis yang dapat mempengaruhi pelaksanan MoU. Maka disepakati bersama sejumlah langkah yang perlu disiapkan guna memastikan implementasi secara menyeluruh, terutama OCS.

Tapi yang jelas Ida menekankan Indonesia-Malaysia sepakat dan menegaskan kembali OCS menjadi satu-satunya mekanisme perekrutan dan penempatan pekerja migran Indonesia di Malaysia. “Dengan mengintegrasikan sistem online yang ada, yang dikelola oleh Perwakilan Indonesia di Malaysia dan sistem online yang dikelola oleh Departemen Imigrasi Malaysia. Hal ini dilakukan dengan sepenuhnya mematuhi syarat dan ketentuan yang disepakati sebagaimana diatur dalam MoU," kata Ida dalam keterangan tertulis, Kamis (28/7/2022) kemarin.

Baca Juga:

Ida mengingatkan perlu dilakukan pilot project setidaknya 3 bulan sebelum pelaksanaan OCS secara penuh. Hal itu untuk memastikan kelancaran aplikasi sistem terintegrasi ini. Kedua belah pihak sepakat untuk menempuh semua langkah yang diperlukan, memastikan norma dan prosedur yang disepakati sebagaimana ditetapkan dalam MoU bisa berjalan.

"Kedua pihak menyetujui dimulainya kembali perekrutan dan penempatan PMI di Malaysia mulai 1 Agustus 2022, bergantung pada efektif tidaknya implementasi dari komitmen yang dibuat dalam MoU," ujar Ida.

Ditegaskan Ida, Indonesia-Malaysia mengakui pentingnya memerangi perdagangan orang dan berkomitmen melibatkan pemangku kepentingan terkait di negara masing-masing dalam menjalin kerja sama yang konkret. "Kedua belah pihak juga berkomitmen untuk memfasilitasi kerja sama antara lembaga jaminan sosial di Malaysia dan Indonesia dalam rangka memperkuat pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia," kata dia.

Sebelumnya, Ida mengatakan Indonesia-Malaysia telah menandatangani MoU tentang Penempatan dan Pelindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia pada 1 April 2022. Penandatanganan MoU tersebut turut disaksikan oleh Presiden RI, Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia, Dato’ Sri Ismail Sabri Yaakob. 

Menurut Menaker, MoU tersebut merupakan bentuk iktikad baik kedua negara untuk melindungi PMI sektor domestik yang bekerja di Malaysia. Mengingat MoU tersebut memuat kesepakatan bahwa penempatan PMI sektor domestik dilakukan melalui OCS dan menjadi satu-satunya mekanisme resmi untuk merekrut dan menempatkan PMI sektor domestik di Malaysia. “Kesepakatan dalam MoU tersebut tentunya didasarkan atas itikad baik oleh kedua negara,” tegasnya.

Ida mencatat Malaysia masih menerapkan mekanisme perekrutan di luar sistem yang telah disekapati bersama oleh kedua negara yaitu system maid online (SMO) yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui Jabatan Imigreseen Malaysia. “Hal ini tentu tidak sesuai dengan kesepakatan dan komitmen kedua negara, karena penempatan seharusnya menggunakan OCS.” 

Ida berpendapat mekanisme SMO membuat posisi PMI menjadi rentan tereksploitasi, karena memangkas mandat UU No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Mekanisme SMO tidak melalui tahap pemberangkatan yang benar. 

“Terkait hal tersebut, KBRI di Kuala Lumpur merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat untuk menghentikan sementara waktu penemptan PMI di Malaysia, hingga terdapat klarifikasi dari Pemerintah Malaysia termasuk komitmen untuk menutup mekanisme SMO sebagai jalur penempatan PMI,” kata Ida.

Menaker menjelaskan, keputusan penghentian PMI sektor domestik ke Malaysia ini telah disampaikan secara resmi oleh KBRI Kuala Lumpur kepada Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia. Hasil pemantauan KBRI Kuala Lumpur, Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia telah menerbitkan pernyataan media pada 13 Juli lalu, di mana Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia akan segera mengadakan pembahasan dengan Kementerian Dalam Negeri Malaysia, guna membahas persoalan tersebut. 

Tags:

Berita Terkait