Menaker Diminta Tindaklanjuti Adanya Pekerja Outsourcing di BNP2TKI
Aktual

Menaker Diminta Tindaklanjuti Adanya Pekerja Outsourcing di BNP2TKI

RED/YOZ
Bacaan 2 Menit
Menaker Diminta Tindaklanjuti Adanya Pekerja Outsourcing di BNP2TKI
Hukumonline
Langkah Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Hanif Dhakiri, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) beberapa waktu lalu, diapresiasi banyak pihak. Namun, Pusat Studi Nusantara (Pustara)  mengingatkan, di bagian pelayanan call center BNP2TKI ternyata mempekerjakan karyawan berstatus outsourcing. 

"Berdasarkan laporan yang masuk ke kami, pekerja di bagian itu berstatus outsourcing," ujar Direktur Riset dan Advokasi Pustara, Imam el Ghazali, dalam siaran pers, Rabu (3/12). 

Imam menjelaskan, dalam Permenakertrans No. 19 Tahun 2012 tentang Outsourcing, terdapat lima jenis kegiatan yang bisa di-outsourcing-kan. Kelima kegiatan tersebut adalah cleaning service, catering, security, usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, dan usaha penyediaan angkutan bagi buruh/pekerja.

"Petugas call center masuk kategori mana dari lima jenis usaha sebagaimana Permankertrans tersebut?," tanya Imam.

Dia mengatakan, bagian pelayanan call center BNP2TKI adalah bagian vital sebagai medium komunikasi dengan siapapun terutama bagi keluarga TKI. Petugas call center selalu mendengar pengaduan mengenai masalah TKI dan mereka juga bekerja dengan kepedulian, walaupun tidak ada yang peduli dengan status kerjanya (outsourcing). Oleh karena itu, Pustara meminta Menaker segera mem-follow up pengaduan ini. 

“Bagaimana mau menyelesaikan pelanggaran sistem kerja outsourcing secara keseluruhan jika yang di depan mata saja terlewatkan,” ujarnya.
Tags: