Menaker: PHK Langkah Terakhir Hadapi Dampak Covid-19
Berita

Menaker: PHK Langkah Terakhir Hadapi Dampak Covid-19

Ada sejumlah upaya yang dilakukan perusahaan untuk menghadapi dampak Covid-19 mulai mengurangi produksi, menunda pembayaran, menjadwalkan ulang pembayaran pinjaman di bank, mengurangi jam kerja, merumahkan pekerja, dan sebisa mungkin menghindari PHK.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Wabah Covid-19 yang makin meluas di Indonesia berdampak terhadap hampir seluruh sektor industri. Turunnya jumlah produksi otomatis menurunkan pemasukan yang diperoleh perusahaan. Akibatnya, sebagian pengusaha kesulitan mengelola keuangannya, tak terkecuali untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional salah satunya membayar hak-hak normatif pekerja seperti upah.

 

Melihat kondisi ini Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan seluruh perusahaan dan dunia usaha untuk menjadikan PHK sebagai langkah terakhir dalam menghadapi dampak Covid-19. “Situasi dan kondisinya memang berat. Tapi inilah saatnya pemerintah, pengusaha dan pekerja bekerja sama mencari solusi untuk mengatasi dampak Covid-19,” kata Ida dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/4/2020). Baca Juga: Dampak Covid-19, Legislator Ini Minta Pengusaha Tidak PHK Pekerja

 

Ida mengimbau perusahaan untuk melakukan berbagai langkah alternatif untuk menghindari PHK. Upaya yang dapat dilakukan antara lain mengurangi upah dan fasilitas pekerja golongan atas seperti Manajer dan Direktur; mengurangi shift kerja; membatasi/menghapus lembur; mengurangi jam kerja; mengurangi hari kerja; dan meliburkan atau merumahkan pekerja sementara waktu.

 

Upaya lain yang dapat dilakukan menurut Ida yakni tidak memperpanjang pekerja kontrak, memberikan pensiun bagi yang memenuhi syarat. Paling penting, berbagai kebijakan itu harus dibahas terlebih dulu dengan serikat buruh atau perwakilan buruh di perusahaan yang bersangkutan.

 

Dia mencatat per 7 April 2020 sebanyak 39.977 perusahaan terkena dampak Covid-19 yang telah merumahkan sekitar 873.090 pekerja dan melakukan PHK terhadap 137.489 buruh. Untuk sektor informal, 34.453 perusahaan terkena dampak Covid-19 dengan jumlah pekerja terdampak 189.452 orang.

 

"Total jumlah perusahaan yang merumahkan pekerja dan PHK sebanyak 74.430 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja sebanyak 1.200.031 orang," ungkap Ida.

 

Sebagai upaya menghindari PHK, Ida mengaku telah menjalin dialog dengan Apindo dan serikat buruh mengenai dampak Covid-19 terhadap dunia usaha dan keberlangsungan bekerja, sekaligus antisipasi dan penanganannya. Selain itu, koordinasi dengan dinas ketenagakerjaan di seluruh provinsi juga dilakukan untuk mengantisipasi dan mengatasi masalah ketenagakerjaan di daerah.

 

"Kami juga melakukan percepatan pelaksanaan Kartu Prakerja (yang hari ini diluncurkan, red) dengan sasaran pekerja/buruh yang terkena PHK dan pekerja/buruh yang dirumahkan baik formal maupun informal," kata Ida.

 

Berdampak serius

Direktur Research Institute Apindo Agung Pambudhi mengatakan dampak Covid-19 terhadap keberlangsungan usaha dan sektor ketenagakerjaan tergolong serius. Sekalipun penanganan pandemi Covid-19 berjalan baik dan bisa selesai sampai Juli 2020, tingkat pertumbuhan ekonomi berpotensi di bawah 3 persen. Jika selesai akhir tahun, diperkirakan tidak ada pertumbuhan ekonomi atau 0 persen.

 

Bagi perusahaan, kata dia, Covid-19 berdampak terhadap operasional. Hal ini dapat dilihat hampir semua sektor industri yang mengalami penurunan penjualan signifikan. Penjualan yang menurun berdampak pada penurunan produksi dan pendapatan yang diperoleh perusahaan. Sektor yang paling terdampak antara lain perhotelan, restoran, retail pakaian.

 

Mengingat pendapatan yang diperoleh perusahaan turun, Agung menegaskan kemampuan keuangan perusahaan menjadi terbatas. Hal ini juga berdampak terhadap ketenagakerjaan untuk memenuhi hak-hak normatif pekerja/buruh seperti upah dan hak-hak lain.

 

Dalam menghadapi dampak Covid-19, perusahaan biasanya melakukan sejumlah upaya mulai dari mengurangi jam kerja, produksi, menunda pembayaran, menjadwal ulang pembayaran utang pada perbankan, merumahkan, dan sebisa mungkin menghindari PHK.

 

“Perusahaan menghindari PHK karena biayanya juga mahal (harus membayar pesangon, red) dan pekerja merupakan aset perusahaan,” kata dia ketika dihubungi Hukumonline, Kamis (9/4/2020).

 

Untuk perusahaan yang merumahkan pekerjanya, Agung mengatakan bagi pekerja harian upahnya tidak dibayar karena prinsipnya no work no pay. Bagi pekerja yang upahnya dibayar bulanan, pembayaran upah dilakukan sesuai kemampuan perusahaan, ada yang dibayar penuh atau bertahap.

 

Bagi perusahaan yang melakukan PHK karena dampak Covid-19, menurut Agung jumlahnya masih sedikit. Selain itu, Apindo terus melakukan pendekatan kepada pemerintah untuk diberi keringanan dalam memenuhi kewajiban pembayaran tunjangan hari raya (THR), misalnya dengan cara dicicil. Kemudian, menunda pembayaran iuran program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.

 

Apindo juga mengusulkan agar program Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dicairkan untuk pekerja terdampak Covid-19. Seperti diketahui, regulasi yang berlaku saat ini mengatur manfaat JHT dapat diambil jika peserta meninggal, pensiun, atau mengalami PHK. Agung menyebut lembaganya mengapresiasi kebijakan pemerintah untuk membantu pekerja yang terdampak Covid-19 seperti kartu Pra Kerja dan bantuan sosial.

 

Begitu pula kebijakan lainnya yang dinilai membantu perusahaan menghadapi dampak Covid-19, antara lain peraturan OJK terkait penjadwalan ulang pembayaran kredit bagi perusahaan. Tapi untuk insentif perpajakan seperti pajak penghasilan (Pasal 21), Agung berharap insentif ini diberlakukan bagi seluruh sektor industri. Saat ini insentif perpajakan hanya dapat diakses industri manufaktur tertentu.

Tags:

Berita Terkait