Menaker: Iuran BPJS Bukan Beban, Tapi Investasi
Aktual

Menaker: Iuran BPJS Bukan Beban, Tapi Investasi

ADY
Bacaan 2 Menit
Menaker: Iuran BPJS Bukan Beban, Tapi Investasi
Hukumonline
Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, mengimbau pengusaha untuk tidak menganggap iuran BPJS sebagai beban, tapi investasi. Ia menilai program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS, terutama Ketenagakerjaan dapat berfungsi untuk membangun hubungan industrial yang baik dan perlindungan bagi pekerja.

“Saya ingin mengajak dunia usaha untuk melihat bahwa sistem jaminan sosial ini bukan sebagai beban, namun ini merupakan investasi yang baik bagi pekerja dan pengusaha,“ kata Hanif di Jakarta, Selasa (11/8).

Hanif berharap jaminan sosial meningkatkan produktifitas pekerja. Ada empat program jaminan sosial yang digelar lewat BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kecelakaan kerja (JKK), Pensiun (JHT), Kematian (JKm), Hari Tua (JHT) dan Pensiun (JP).

“Ini merupakan era baru jaminan social bagi pekerja di Indonesia. Orang dari berangkat ke tempat kerja sampai pulang ke rumah dilindungi melalui skema-skema perlindungan dan program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan,“ ujarnya.
Tags: