Menakar Nasib RUU Perampasan Aset Tindak Pidana di Tahun Politik 2024
Utama

Menakar Nasib RUU Perampasan Aset Tindak Pidana di Tahun Politik 2024

Surpres tentang RUU Perampasan Aset Tindak Pidana yang disodorkan pemerintah tak kunjung dibacakan pimpinan DPR dalam setiap rapat paripurna.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

“Artinya RUU Perampasan Aset akan dibahas ketika salah satu dari RUU itu selesai, atau ditarik untuk diganti dengan RUU Perampasan Aset,” paparnya.

Melihat kondisi itu, Gama menilai tidak ada faktor utama yang menjadi sebab pembahasan RUU Perampasan Aset berjalan lambat. Kendati demikian, ada kekhawatiran anggota dewan perihal RUU Perampasan Aset berpotensi menjadi 'senjata makan tuan' karena yang memiliki aset adalah orang yang berkuasa.

Tidak optimis

Pengajar Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Yunus Husein, mengatakan September 2023 lalu dirinya bersama Tim Percepatan Reformasi Hukum bertemu langsung Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Bogor. Dalam laporan hasil Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Reformasi Hukum Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Yunus mengatakan kepada Presiden Jokowi RUU Perampasan Aset Tindak Pidana sudah dikirim ke DPR tapi belum tuntas dibahas.

Menjawab hal itu, Presiden Jokowi mengaku telah menghubungi semua Ketua Partai Politik dan sudah menyatakan setuju untuk membahas RUU tersebut. Tapi herannya, RUU tersebut tak kunjung dibahas di parlemen. Yunus menceritakan dalam kesempatan itu Presiden Jokowi malah meminta bantuan kepada tim Pokja untuk mendorong RUU Perampasan Aset Tindak Pidana agar cepat dibahas di DPR.

“Adanya pemilu 2024 nanti di Februari 2024, saya tidak terlalu optimis RUU ini dibahas,” ujarnya.

Kepala PPATK periode 2002-2011, itu menekankan keberadaan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana amatlah penting bagi Indonesia. Apalagi di tengah indeks persepsi korupsi di Indonesia semakin turun di tahun 2022 dengan skor 34 dan setara dengan negara di benua Afrika seperti Malawi dan Gambia. Negara jiran Malaysia lebih tinggi dengan skor 47, Thailand 36, Vietnam dan Timor leste 42 serta Singapura 83. Korupsi juga hambatan utama berbisnis di Indonesia, hal itu sebagaimana dilansir World Economic Forum tahun 2017.

Tingkat pemulihan aset atau asset recovery kerugian keuangan negara dari korupsi tergolong rendah. Melansir data ICW, Yunus menyebut rata-rata asset recovery melalui uang pengganti atas kerugian keuangan negara dari kasus korupsi pada periode 2018-2022 hanya 12,20 persen. Setiap tahun rata-rata kerugian keuangan negara akibat korupsi mencapai Rp36,7 triliun, sementara asset recovery yang dilakukan hanya Rp4,48 triliun.

“Perampasan aset tindak pidana adalah upaya paksa yang dilakukan oleh negara untuk mengambil alih penguasaan dan/atau kepemilikan aset tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap tanpa didasarkan pada penghukuman terhadap pelakunya,” ujarnya mengutip Pasal 1 angka 3 RUU Perampasan Aset.

Pengajar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Edita Elda, berpendapat RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ini punya posisi tersendiri untuk ke depannya. Beleid ini nanti selaras dengan UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan diharapkan juga ke depan RUU KUHAP sudah disahkan. Soal jenis tindak pidana yang bisa dirampas asetnya, UU 1/2023 mengatur pengelompokan tindak pidana khusus seperti HAM, terorisme, korupsi, pencucian uang, dan narkotika.

“Sinergisitas RUU Perampasan Aset untuk segera disahkan sehingga dalam penegakan hukum pidana ada pembaruan,” katanya.

Tags:

Berita Terkait