Menakar Kesiapan Indonesia Menuju Less Cash Society
Utama

Menakar Kesiapan Indonesia Menuju Less Cash Society

BI sudah berinisiatif menerbitkan beberapa peraturan terkait aspek perlindungan dari transaksi elektronik.

ABDUL RAZAK ASRI/M-15
Bacaan 2 Menit

Hal lain yang perlu diatur lebih lanjut adalah perlindungan data konsumen yang melakukan transaksi secara online. Untuk hal ini, untungnya, BI sudah cukup responsif dengan mengeluarkan Peraturan BI No 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Kartu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BI No 14/2/PBI/2012.

Dalam peraturan itu, BI menegaskan bahwa data nasabah/konsumen yang berkaitan dengan produk simpanan mutlak tidak boleh dibuka. Produk simpanan di sini meliputi tabungan, giro, dan deposito. Namun, data yang berkaitan dengan pinjaman boleh dibuka dalam rangka pertukaran informasi kredit atau penggunaan lain di luar itu, tetapi atas persetujuan nasabah.

“Meskipun sudah ada beberapa aturan BI, kami masih menunggu rampungnya rancangan peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika, khususnya terkait pelaksanaan dari PP No 82 Tahun 2012,” ujar Puji.

Sinergi Aturan BI
Ditemui dalam acara yang sama, Danrivanto memuji kesigapan BI dalam menerbitkan aturan terkait transaksi online. Namun, menurut Direktur Program Hukum Teknologi Informatika, Fakultas Hukum Universitas Padjajaran ini, BI masih perlu melakukan penyesuaian aturan internal mereka dengan PP No 82 Tahun 2012. Salah satu yang perlu disesuaikan adalah aturan terkait bank asing yang memberikan pelayanan jasa di Indonesia.

“Regulasi BI masih ada dimungkinkan untuk bank asing yang memberikan layanan jasa di Indonesia memiliki data center di luar, sehingga dengan adanya PP ini maka BI pun akan mensinergiskan peraturan BI-nya terkait data center,” paparnya.

Lebih lanjut, Danrivanto mengatakan less cash society dapat terwujud apabila Kementerian Komunikasi dan Informatika dan BI saling bekerjasama. Masing-masing lembaga, menurut dia, harus menjalankan perannya sesuai kewenangan yang dimiliki. “Walaupun BI regulator tunggal di bidang perbankan di Indonesia, tapi begitu masuk ke dalam jaringan IT, maka itu menjadi bagian yang diatur bersama dengan kominfo.”

Tags:

Berita Terkait