Menakar Kekuatan Circumstantial Evidence di Persaingan Usaha
Fokus

Menakar Kekuatan Circumstantial Evidence di Persaingan Usaha

Circumstantial evidence tidak dapat dihindari dalam pembuktian kasus-kasus hukum persaingan usaha.

HRS
Bacaan 2 Menit

Ketika ditanyakan contoh lain selain dari Australia, Asia Tenggara misalnya, Anna tidak dapat menjawab tegas. Pada intinya ia mengatakan ada negara yang memang membedakan antara indirect dengan direct evidence dan ada pula yang tidak. Ia tidak bisa menyebutkan contoh negara lain yang menggunakan indirect evidence lantaran perbedaan sistem hukum yang dianut masing-masing negara sehingga implikasi hukumnya pun juga berbeda.

Menanggapi pro-kontra pengakuan circumstantial evidence, pengacara yang kerap menangani kasus-kasus hukum persaingan usaha di KPPU, Fredrik J Pinakunary mengatakan adalah hal yang tidak aneh jika eksistensi circumstantial evidence masih diperdebatkan. Sebab, hukum persaingan usaha di Indonesia sendiri masih tergolong baru.

Meskipun sudah ada sejak 1999, apabila dibandingkan dengan negara-negara maju seperti Amerika Serikat maupun Eropa, hukum persaingan usaha di Indonesia masih relatif baru dan di kalangan praktisi hukum Indonesia sendiri juga masih belum sepopuler bidang hukum tua lainnya. Contohnya saja seperti pidana, perdata, maupun administrasi. Hal ini dapat dilihat secara sederhana dari minimnya literatur atau kajian yang mendalam para praktisi hukum tentang persaingan usaha.

Penyebab lainnya, sambung Fredrik, adalah mungkin pula karena belum begitu dikenalnya pendekatan ekonomi oleh para praktisi hukum dalam menganalisis kasus-kasus hukum. Lebih lagi, para praktisi hukum Indonesia yang cenderung berpandangan normatif. Kendati demikian, Fredrik mengatakan penggunaan circumstantial evidence khususnya economic evidence tidak dapat dihindari dalam pembuktian kartel.

“Namun, seberapa jauh circumstantial evidence menjadi penentu dalam pengambilan putusan perlu diberikan parameter yang jelas,” tulis Fredrik dalam surat elektroniknya yang diterima hukumonline, Rabu (23/7).

Parameter yang Jelas

Meskipun circumstantial evidence masih menuai pro kontra, Nawir Messi mengatakan tidak perlu dibuat suatu undang-undang khusus yang mengatur tentang circumstantial evidence. Menurutnya, circumstantial evidence ini sama dengan petunjuk sebagaimana yang diatur dalam Herziene Inlandsch Reglement(HIR).

Senada dengan Nawir, Anna Tri Anggraini juga tak sepakat jika permasalahan circumstantial evidence ini harus diatur secara khusus dalam undang-undang tersendiri. Sebab, UU Anti Monopoli telah mengatur dengan jelas alat-alat bukti yang dapat digunakan untuk membuktikan kasus-kasus hukum persaingan usaha. Salah satu alat bukti yang dimaksud adalah petunjuk sebagaimana tercantum dalam Pasal 42 UU Anti Monopoli. Dan Circumstantial evidence itu termasuk dalam golongan petunjuk.

Tags:

Berita Terkait