Menakar Efektivitas Penerapan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Jelang Mudik Lebaran
Edsus Lebaran 2019

Menakar Efektivitas Penerapan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Jelang Mudik Lebaran

Beberapa pihak meyakini bahwa penurunan tarif batas atas tidak akan berpengaruh banyak terhadap penurunan harga tiket pesawat. Pemerintah diminta memberikan insentif.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Namun persoalannya, apakah penurunan tarif batas atas tiket pesawat adalah ‘obat’ yang mujarab untuk menurunkan tarif tiket pesawat yang sudah terlanjur melonjak signifikan? Fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak konsumen yang masih mengeluhkan tingginya harga tiket pesawat pasca penyesuaian tarif TBA tersebut.

 

Hal senada juga disampaikan oleh Koordinator Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi. Menurut Tulus, penurunan persentase TBA di atas kertas memang bisa menurunkan tarif pesawat, namun secara praktik belum tentu demikian. Sebab faktanya semua maskapai telah menerapkan tarif tinggi, rata-rata di atas 100 persen dari tarif batas bawah. Sehingga persentase turunnya TBA tidak akan mampu menggerus tingginya harga tiket pesawat dan tidak akan mampu mengembalikan fenomena tiket pesawat murah.

 

"Memang, setelah diturunkan maskapai tidak leluasa lagi untuk menaikkan tarifnya hingga 100 persen, seperti sebelum diturunkan. Tetapi intinya, turunnya persentase TBA tidak otomatis akan menurunkan harga tiket pesawat, sebagaimana diharapkan publik," kata Tulus.

 

Statement tersebut sebenarnya sesuai dengan fenomena yang terjadi di lapangan. Revisi dua kebijakan itu tak berpengaruh banyak terhadap penurunan harga tiket pesawat. Penurunan harga tiket pesawat hanya berkisar antara Rp200-250 ribu. Bandingkan dengan naiknya harga tiket pesawat yang nyaris hingga 100 persen.

 

Baca:

 

Perlu Insentif

Lantas, langkah apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah untuk menekan harga tiket pesawat yang terlanjut mahal ini?

 

Menurut Tulus, jika pemerintah memang ingin menurunkan tiket pesawat, seharusnya bukan hanya dengan mengutak atik formulasi TBA saja. Pemerintah bisa memberikan kebijakan seperti insentif kepada perusahaan transportasi penerbangan dengan cara menghilangkan/menurunkan PPN tarif pesawat yang saat ini sebesar 10 persen menjadi 5 persen.

Tags:

Berita Terkait