Menakar Efektivitas Pembentukan Peraturan Turunan UU Cipta Kerja
Utama

Menakar Efektivitas Pembentukan Peraturan Turunan UU Cipta Kerja

Membentuk banyaknya peraturan turunan dalam UU Cipta Kerja dalam waktu 3 bulan dinilai sangat tidak realistis. Belum lagi, proses harmonisasi dalam pembentukan aturan turunan eksisting dari 76 UU terdampak. Meski meminta masukan masyarakat dalam pembuatan aturan turunan, tak ada jaminan masukan bakal diakomodir.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

“Apalagi target Presiden itu satu bulan, hanya saja di UU Cipta Kerja diberikan waktu sampai tiga bulan,” ujar dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta itu.

Sebelumnya, Staf Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian Elen Setiadi mengatakan merefleksi penyusunan PP dari berbagai UU yang sudah berjalan memang jangka waktunya panjang. Dengan waktu yang panjang, pengejaannya pun bisa berujung molor dari yang dijadwalkan. Bahkan bisa memakan tahunan dalam pembuatan aturan turunan UU rampungnya.

“Repotnya, setelah sebuah RUU disahkan menjadi UU, terjadi pergantian pejabat negara. Alhasil proses penyusunan menjadi relatif lebih Panjang,” kata Elen beberapa waktu lalu.  

Belajar dari pengalaman dalam pembuatan PP, pemerintah memiliki metode dalam membuat peraturan pelaksana dari RUU Cipta Kerja. Bahkan sebelum draf RUU Cipta Kerja diajukan ke DPR, pemerintah sudah menyusun pula PP dari RUU ‘sapu jagat’ itu secara pararel. Menurutnya, ketika DPR menyetujui substansi RUU menjadi UU, kementerian/lembaga hanya menyesuaikan dari rumusan norma yang ada. “Makanya kami optimis bisa diselesaikan dalam jangka waktu 1 bulan,” ujarnya.

Pemerintah pun sudah mengarah pada sistem kodifikasi. Namun Elen mengakui belum dapat melakukan kodifikasi sesuai makna sesungguhnya. Elen ingat betul terdapat sekitar 550 PP. Namun Elen mencatat terdapat sekitar 30-an PP yang beragam jenis. Terbanyak PP mengatur norma standar prosedur dan kriteria (NSPK) sebagai kunci dari aturan turunan RUU Cipta Kerja.

“Karena ini menggunakan metode baru, pasti belum sempurna seperti harapan semua. Esensinya, kami pemerintah kementerian/lembaga terkait tetap optimis bisa membuat PP NSPK dalam waktu satu bulan,” katanya.

Tags:

Berita Terkait