Menakar Efektivitas Pembahasan RKUHP di Tahun Politik
Berita

Menakar Efektivitas Pembahasan RKUHP di Tahun Politik

Diharapkan pembahasan RKUHP mesti membuka akses seluas-luasnya agar bisa dikontrol publik dan mengakomodir masukan masyarakat.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Minimnya target penyelesaian sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) terus menjadi sorotan publik. Terlebih, menyongsong Pemilu Serentak 2019 dan sebagian besar anggota DPR yang hendak mencalonkan kembali menjadi anggota legislatif periode 2019-2014. Kondisi ini tentu bakal mengganggu ritme kerja-kerja legislasi yang dari tahun ke tahun kerap jauh dari yang ditargetkan.

 

Selama 2018 saja, ada empat RUU yang melebihi pembahasan lebih dari sepuluh masa sidang, tetapi belum rampung dan disahkan menjadi UU. Salah satunya, pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang kembali masuk dalam Prolegnas Prioritas 2019. RKUHP sempat akan disahkan pada 17 Agustus 2018, namun akhirnya ditunda hingga setelah Pemilu 2019. Padahal, pembahasan RKUHP sudah cukup panjang dibahas.

 

Anggota Aliansi Nasional Reformasi KUHP, Sekar Banjaran Aji menilai penundaan pembahasan RKUHP setelah Pemilu Serentak 2019 sudah tepat agar hasilnya optimal.  Berdasarkan catatan aliansi, setidaknya pembahasan RKUHP sepanjang 2018 relatif berimbang antara tertutup dan terbuka. “Kalau tertutup cenderung pembahasan tidak dapat dipantau oleh masyarakat,” ujar Sekar dalam konperensi pers kaleidoskop pembahasan RKUHP sepanjang 2018 di Jakarta, Kamis (20/12/2018). Baca Juga: Pembentuk UU Ditarget Segera Rampungkan Empat RUU Ini

 

Dia menilai rumusan norma-norma yang terdapat dalam RKUHP masih mengandun persoalan yang menimbulkan perdebatan. Mulai isu living law, pidana mati, alasan memperberat dan mengurangi hukuman, batasan usia yang dapat dipidana, tindak pidana terhadap kepala negara (presiden), hingga bab tindak pidana khusus (korupsi) yang semestinya menjadi perhatian Panja RKUHP DPR dan pemerintah. “Makanya, kelanjutan pembahasan perumusan norma itu dalam RKUHP mesti dikawal,” ujar Sekar.

 

Staf Advokasi Hukum Elsam itu melanjutkan khusus pidana mati, satu dari sekian isu kontroversi. Sebab, pemerintah dan Panja RKUHP memang belum bersepakat soal rumusan pasal pidana mati. Meski pidana mati dijadikan pidana alternatif, namun bagi sebagian kalangan jenis pidana mati minta dihapus dari draf RKUHP. Alasannya, hukuman mati justru bertentangan dengan kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik yang sudah diratifikasi Indonesia sejak 2005.

 

Advokat dan spesialis kebijakan publik Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), Riska Carolina menilai terkait hukum yang hidup di masyarakat berpotensi membuka  peluang terjadinya penyalahgunaan oleh pemerintah daerah. Sebab, terdapat ketidakjelasan definisi “hukum yang hidup di masyarakat” atau living law. “Untuk itu, kita minta pengesahan RKUHP tidak dilakukan terburu-buru,” harapnya.

 

Dia menambahkan RKUHP masuk kembali dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2019 dengan nomor urut 19. “RKUHP memiliki muatan materi yang berat. Apalagi jumlah mencapai 786 pasal yang membutuhkan konsentrasi lebih dalam melakukan pembahasan.”

 

Kaleidoskop pembahasan RKUHP sepanjang 2018

No

Tanggal

Kegiatan

Aktor

1

Senin, 15 Januari 2018

Pembahasan pola ancaman pidana, pending issue, tindak pidana khusus, dan ketentuan peralihan RKUHP

Rapat tim perumus (Timus) dengan tim pemerintah (Kemenkumham)

2

Selasa, 16 Januari 2018

 Pembahasan pending issue dan tindak pidana khusus

Rapat tim perumus (Timus) dengan tim pemerintah (Kemenkumham)

3

Rabu, 17 Januari 2018

Pembahasan ketentuan peralihan dan ketentuna pennutup RKUHP

Rapat tim perumus (Timus) dengan tim pemerintah (Kemenkumham)

4

Senin, 5 Februari 2018

Pembahasan Bab Tindak Pidana Khusus, mengecek serta menyesuaikan pasal-pasal RKUHP agar tidak bertentangan dengan UU existing (Timsin)

Rapat tim perumus (Timus) dengan tim pemerintah (Kemenkumham)

5

Senin, 26 Maret 2018

Rapat internal tertutup

Tim pemerintah

6

Senin, 9 April 2018

Rapat internal tertutup

Tim pemerintah

7

Senin, 16 Mei 2018

Rapat internal tertutup

Tim pemerintah

8

Sabtu, 28 Mei 2018

Rapat internal tertutup

Tim pemerintah

9

Rabu, 30 Mei 2018

Rencana mengesahkan RKUHP sebagai kadi hari kemerdekaan Indonesia

Rapat tim perumus (Timsin)RKUHP dengan Komisi III

10

Senin, 25 Juni – Kamis,28 Juni 2018

Rapat internal tertutup

Tim pemerintah

Sumber: Aliansi Reformasi Nasional KUHP

 

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly beberapa waktu lalu mengatakan pembahasan RKUHP menyisakan sedikit isu. Dia yakin RKUHP dapat merampungkan pembahasan antara DPR dan pemerintah. Namun di masa rangkaian Pilpres dan Pileg, pemerintah dan DPR besepakat untuk mengentikan sejenak pembahasan RKUHP.

 

“Saya yakin bisa diselesaikan usai Pemilu Serentak setelah tanggal 20 Mei 2018,” kata Yasonna beberapa waktu lalu di ruang Badan Legislasi DPR.

 

Direktur Arus Pelangi Rian berharap pembahasan RKUHP mesti membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat agar bisa dikontrol publik. “Pembahasan RKUHP mesti membuka partisipasi masyarakat agar bisa mengakomodir masukan masyarakat terhadap rumusan pasal-pasal yang dinilai krusial atau kontroversial,” kata Rian.

Tags:

Berita Terkait