Menaikkan Derajat Pengaturan Dari PP ke UU
RUU Bendera

Menaikkan Derajat Pengaturan Dari PP ke UU

Dalam RUU ini juga terkandung ‘hasrat' menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional.

Fat
Bacaan 2 Menit

 

Dalam RUU ini juga terkandung ‘hasrat' menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional. Untuk itu, fungsi bahasa Indonesia akan ditingkatkan yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh sebuah lembaga kebahasaan, seperti yang tercantum dalam Pasal 44 ayat (2) UU ini.

 

Pasal 44

(2) Peningkatan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasi oleh lembaga kebahasaan.

 

Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta mengatakan, UU ini menjadi penanda, pelambang dan perwujudan simbolik kesamaan nasib tanah air dan cita-cita sebagai bangsa. RUU ini, lanjut Andi, juga dibentuk untuk menjalankan amanat Pasl 36C UUD 1945 bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan diatur dalam undang-undang.

 

Selain memenuhi amanat Pasal 36C UUD 1945, UU ini juga menjadi payung hukum dan melengkapi arah landasan filosofis, sosiologis dan yuridis untuk mengintegrasikan dan merekat berbagai kepentingan sosial, politik, ekonomi dan budaya dalam satu identitas bangsa dan negara, katanya.

 

Pengesahan UU ini, menyiratkan adanya kemauan politik untuk memberikan payung hukum dan landasan penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara. Bahkan, tanda, simbol dan lambang yang termaktub dalam undang-undang ini sangat diperlukan sebagai pengungkapan nilai-nilai tertentu, hasrat, keinginan dan cita-cita yang luhur dan tinggi, ujarnya.

 

Juru Bicara Fraksi PKS, Aan Rohanah memandang kehadiran RUU ini sangat diperlukan dalam rangka memenuhi harapan dan cita-cita bangsa. Selain itu, RUU ini juga diharapkan mampu mengintegrasikan berbagai kepentingan sosial, politik, ekonomi dan budaya dalam satu kesatuan identitas bangsa dan negara. Karena itu, lanjut Aan, RUU ini diharapkan dapat menjadi jaminan kepastian hukum dalam memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

 

Lebih dari itu, UU ini mesti mampu menjamin keutuhan negara dan bangsa Indonesia sebagaimana amanat UUD 1945, yaitu negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, pungkasnya.

Tags: