Jecky Tengens, pemilik Tengens Partnership Law Office berpendapat serupa. Bahkan menurutnya organisasi advokat yang paling memiliki kekuatan untuk membuat pelaksanaan pro bono berjalan efektif. “Kami bisa berpraktik karena ada Kartu Advokat, bahkan mulai dari ujian dan pengawasan, hidup atau mati advokat dikembalikan ke organisasi advokat,” katanya kepada Hukumonline.
Baca:
- Di Usia ke-19, Hukumonline Ingin Berkontribusi Lebih Besar untuk Indonesia
- Perlu Ada Insentif untuk Membudayakan Pro Bono Advokat
- Benang Kusut Pro Bono Advokat, Pro Deo Pengadilan, dan Bantuan Hukum Pemerintah
Ia menyayangkan bahwa praktik pro bono hanya menjadi imbauan yang tidak dievaluasi. Padahal pro bono berperan penting untuk membantu akses masyarakat kepada keadilan. Seharusnya peran ini bisa berjalan secara serius oleh advokat sebagai sebuah profesi yang terhormat.
Jecky juga membandingkan dengan profesi dokter yang mewajibkan semacam kerja sosial ke berbagai wilayah di luar perkotaan sebagai syarat diangkat menjadi dokter. “Sehingga sejak awal ditumbuhkan kepedulian sosial untuk membantu tanpa pamrih, nah profesi advokat tidak seperti itu,” katanya. Ia berharap organisasi advokat meniru pola semacam itu bagi calon advokat jika memang ingin menggiatkan praktik pro bono.
Tidak hanya itu, Jecky setuju agar pelaksanaan pro bono ditegaskan dalam aturan internal keanggotaan organisasi advokat. “Aturannya hanya bilang dianjurkan (50 jam kerja per tahun,- red), kenapa tidak diwajibkan saja sehingga semua melaksanakan,” ujarnya. Menurutnya cara itu jauh lebih baik alih-alih anjuran yang bersifat ‘abu-abu’. Apalagi jasa pro bono bisa dilakukan dengan berbagai pilihan cara selama tidak memungut honorarium.
Perlu diingat bahwa memberikan jasa pro bono untuk pencari keadilan yang tidak mampu sudah dinyatakan wajib dalam undang-undang hingga peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Hanya saja ketentuan teknis pelaksanaannya diserahkan kepada organisasi advokat.
Dasar Hukum Pelaksanaan Pro Bono
UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat | Pasal 22 (1) Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu; (2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
PP No. 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma | Pasal 2 Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan. Pasal 3 (1) Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi tindakan hukum untuk kepentingan pencari keadilan di setiap tingkat proses peradilan; (2) Bantuan Hukum Cuma-Cuma berlaku juga terhadap pemberian jasa hukum di luar pengadilan. Pasal 11 (1) Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kode Etik Advokat, dan peraturan Organisasi Advokat. |
Peraturan Peradi No. 1 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma | Pasal 2 (1) Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu; (2) Bantuan hukum secara cuma-cuma yang diberikan oleh advokat wajib diperlakukan setara dengan bantuan hukum yang dilakukan dengan pembayaran honorarium. Pasal 11 Advokat dianjurkan untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma setidaknya 50 (lima puluh) jam kerja setiap tahunnya |