Menag Minta SE Mendagri Dikoreksi
Aktual

Menag Minta SE Mendagri Dikoreksi

ANT
Bacaan 2 Menit
Menag Minta SE Mendagri Dikoreksi
Hukumonline

Menteri Agama Suryadharma Ali meminta agar ada koreksi Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri. SE Mendagri itu melarang Pemerintah Daerah mengucurkan APBD untuk bantuan ke lembaga pendidikan agama seperti madrasah.

Menteri Agama menilai hal itu merupakan sebuah kekeliruan yang perlu dikoreksi bersama. "Itu pasti ada kesalahan, kesalahan yang dibiarkan bisa menjadi kebenaran. Karena itu harus dikoreksi," kata Menag pada tasyakuran Hari Amal Bhakti di aula HM Rasyidi Kementerian Agama Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, Kamis (3/1) malam.

Salah satu urusan pemerintah yang disentralisir adalah agama, sebagai urusan pusat termasuk juga pendidikan agama.

Namun dia keberatan jika peserta didik di lingkungan pendidikan agama juga dikotak-kotakan, sebagai anak pusat sementara peserta didik sekolah umum memperoleh kucuran dari anggaran APBD.

"Tidak ada dikotomi anak pusat dan anak daerah, pemisahan anggaran pendidian itu keliru, harus dikoreksi," kata Suryadharma Ali.

Ia meminta para pimpinan daerah, gubernur, bupati dan walikota untuk memberi perhatian pada lembaga pendidikan agama seperti madrasah. "Gubernur, bupati, walikota jangan hanya memberi perhatian kepada lembaga pendidikan agama kalau mau pilkada," ucapnya.

Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Arifin mengakui, ada rambu-rambu yang melarang pemda memberi bantuan kepada madrasah yang dikelola Kementerian Agama. "Tapi bagi kami sudah komitmen tidak membedakan pendidikan umum di bawah Kemendiknas dan lembaga pendidikan yang dikelola Kemenag," tandasnya.

Ia mengatakan, kewajiban pimpinan daerah untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat, bangsa dan negara sebagai amanah yang diemban untuk mencerdaskan generasi muda yang lebih tangguh melalui sektor pendidikan.

Tags:

Berita Terkait