Menag: Aturan Pendirian Rumah Ibadah Tetap Dibutuhkan
Berita

Menag: Aturan Pendirian Rumah Ibadah Tetap Dibutuhkan

Jika akan direvisi, maka dalam rangka penyempurnaan, bukan penghapusan.

RED
Bacaan 2 Menit
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Foto: RES
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Foto: RES

Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa aturan tentang pendirian rumah ibadah tetap diperlukan. Jika akan direvisi, maka itu dalam kerangka penyempurnaan, bukan penghapusan. Ia khawatir, jika tak ada aturan maka bisa terjadi tindakan yang anarkis terkait hal tersebut.

“Di tengah Indonesia yang religius dan majemuk, perlu aturan yang merupakan kesepakatan bersama  tentang tata cara pendirian rumah ibadah. Sebab, jika tidak ada aturan, maka dikhawatirkan akan terjadi tindak anarkis karena tidak ada acuan kepala daerah atau pihak-pihak terkait mengenai izin rumah ibadah,” kata Lukman sebagaimana dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet (Setkab), Selasa (10/11).

Sebagaimana diketahui, aturan terkait pendirian rumah ibadah itu tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat (PBM).

Aturan yang ditetapkan pada  Maret 2006 itu, lanjut Lukman, merupakan hasil kesepakatan para tokoh agama melalui wakilnya yang ada di majelis agama, antara lain dari unsur Majelis Ulama Indonesia (MUI), Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), Persekutuan Gereja-Geraja Indonesia (PGI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), dan Perwakilan Umat Budha Indonesia (Walubi).

“Mereka telah melakukan serangkaian pertemuan yang akhirnya mencapai titik kompromi yang kemudian tertuang dalam PBM. Sesungguhnya isi dari rumusan itu adalah kesepakatan bersama antar wakil majelis agama,” tegas Lukman.

Soal revisi, ia memastikan, pemerintah  akan menangkap  aspirasi yang berkembang. Sebab, lanjut Lukman, bagaimanapun juga peraturan dibuat untuk masyarakat sendiri demi menjaga ketertiban bersama. Karenanya, pemerintah wajib mendengar aspirasi masyarakat.

“Revisi PBM rumah ibadah untuk menyempurnakan, bukan dalam rangka meniadakan,” tegasnya.

RUU Perlindungan Umat
Dalam kesempatan itu, Lukman juga menyampaikan bahwa pemerintah melalui Kemterian Agama saat ini sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Umat Beragama, yang salah satu isinya terkait pendirian rumah ibadah.

Tags:

Berita Terkait