Memprihatinkan, Proses Legislasi Indonesia Banyak Dibiayai Asing
Berita

Memprihatinkan, Proses Legislasi Indonesia Banyak Dibiayai Asing

Pada umumnya, keterlibatan asing dikaitkan dengan upaya memasukkan paham neoliberalisme ke dalam peraturan perundang-undangan.

Mys
Bacaan 2 Menit

 

Salah satu indikasi perubahan pola pikir penyusun undang-undang akibat bantuan asing adalah privatisasi atau swastanisasi sektor publik yang semestinya menjadi tanggung jawab negara. Pemerintah mengukuhkan hubungannya dengan investor ke ranah perdata semata-mata. Akibatnya, tanggung jawab publik yang ada di pundak Pemerintah tergerus menjadi sekedar hubungan keperdataan. Hubungan keperdataan antara Pemerintah dengan investor menggeser urusan publik ke dalam ruang bisnis dan berorientasi pada keuntungan ekonomi, tandas Yance Arizona, aktivis Komunitas Anti Globalisasi Ekonomi.

 

Zainal Arifin dan Yance sebenarnya berharap banyak pada Mahkamah Konstitusi untuk mengawal konstitusionalitas undang-undang. Namun keduanya sepaham, putusan-putusan MK semakin melemah ketika berhadapan dengan pasal-pasal liberalisasi. Awalnya, muncul optimisme ketika MK membatalkan seluruh UU Ketenagalistrikan. Optimisme itu kian lama kian berkurang setelah berturut-turut semangat putusan MK pada UU Ketenagalistrikan kian melemah pada UU Migas, UU Sumber Daya Air, hingga ke UU Penanaman Modal.

 

Di tempat terpisah, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Erman Rajagukguk menegaskan bahwa persoalan modal asing yang masuk ke Indonesia sudah menimbulkan pro kontra sejak dahulu. Bahkan pro kontra itu terus berlangsung ketika DPR dan Pemerintah membahas RUU Penanaman Modal, yang kemudian disahkan menjadi UU No. 25 Tahun 2007. Perdebatan antara perlunya modal asing dan pentingnya perlindungan kepentingan lokal tampak jelas, papar pakar hukum ekonomi itu.

 

Tags: