Mempertanyakan Pasal UU Terdampak dalam Omnibus Law
Berita

Mempertanyakan Pasal UU Terdampak dalam Omnibus Law

Terpenting, harus dipastikan RUU Cipta Kerja tidak mengabaikan pasal-pasal dalam UUD 1945.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Pemerintah telah mengirimkan surat presiden, naskah akademik, dan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Kerja ke pimpinan DPR. RUU Cipta Kerja yang diarahkan meningkatkan kemudahan investasi demi pertumbuhan ekonomi ini memuat 11 klaster, 15 bab, 174 pasal, dengan 79 UU terdampak.   

 

Anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon mengatakan keberadaan RUU Cipta Kerja melalui metode omnibus law tetap harus dikritisi. Baginya, mengalihkan pembahasan dari penyusunan di pemerintah ke DPR mesti dilihat secara menyeluruh. “Pembahasan draf RUU Cipta Kerja tidak sesederhana yang dibayangkan,” kata Effendi Simbolon di Kompleks Gedung Parlemen, Rabu (13/2/2020).   

 

Dia menilai penyusunan RUU Cipta Kerja yang di dalamnya banyak UU yang terdampak berimplikasi terjadi perubahan mendasar lantaran menggunakan metode omnibus law. Sebab, ribuan pasal dalam 79 UU terdampak telah dihapus, diubah, bahkan disisipi pasal tertentu. Termasuk, UU tertentu yang bersifat lex spesialis ikut terdampak.

 

Menjadi pertanyaan, bagaimana dampak menggugurkan (mengubah) sejumlah pasal yang menjadi “ruh” dari UU terdampak yang menjadi panduan di masing-masing sektor tertentu? “Saya mohon juga kepada pemerintah, mbok perlakukanlah negara dan bangsa ini, kita bersama, (dengan baik, red), tidak bisa analoginya itu, istilahnya seolah-olah pemerintah itu penguasa,” kata dia mengingatkan. Baca Juga: Pemerintah: RUU Cipta Kerja Murni Ciptakan Lapangan Pekerjaan

 

Misalnya, dalam Bab II tentang Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja. Berdasarkan draf RUU Cipta Kerja yang diperoleh hukumonline, terdapat puluhan pasal dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dihapus. Seperti, Pasal 43, 44, 46, 48, 59, 64, 65, 89, 90, 91, 96, 97, 152, 154, 155, 158, 159. Kemudian Pasal 161, 162, 163, 164, 165, 166, 167, 168, 169, 170, 171, 172, 184.

 

Sedangkan pasal yang diubah redaksionalnya antara lain, Pasal 24, 45, 47, 49, 57, 58, 61, 62, 66, 77, 78, 79, 88, 92, 93, 94, 95, 98, 150, 151. Kemudian Pasal 153, 156, 157, 160, 185, 186, 187, 188, 190.

 

Lihat Isi Omnibus Law Selengkapnya:

 

Sementara pengamat hukum tata negara Margarito Kamis meminta DPR agar memastikan pengaturan pasal-pasal dalam RUU Cipta Kerja tidak saling bertentangan. Terpenting, RUU Cipta Kerja tidak mengabaikan pasal-pasal dalam UUD 1945, khususnya yang menjamin hak-hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan. “Hak warga negara mendapatkan pekerjaan ini harus dicermin dalam RUU Cipta Kerja secara detil,” katanya.

 

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penyederhanaan regulasi dan perizinan melalui RUU omnibus law ini diharapkan mampu meningkatkan investasi dari luar. Bahkan, memacu pertumbuhan ekonomi melalui kemudahan kegiatan usaha. Dengan sendirinya, dapat menciptakan banyak pengusaha baru yang ujungnya meningkatkan terbukanya lapangan pekerjaan baru.

 

Dia menegaskan melalui RUU Cipta Kerja teridentifikasi 79 UU dengan 1.203 yang terdampak melalui metode omnibus law. Dan disederhanakan menjadi 174 pasal, 15 bab dalam RUU Cipta Kerja ini. “Diharapkan pembahasannya tidak memakan waktu lama,” ujar Airlangga Hartarto dalam keterangannya, Rabu (12/2/2020).

 

Terkait Sumber Daya Manusia (SDM), Airlangga mengatakan pemerintah bakal memberi pelatihan bagi masyarakat. Program ini bakal di-launching April mendatang dengan target 2 juta peserta. Pelatihan tersebut membutuhkan biaya mulai Rp3 juta sampai Rp7 juta. “Ada program place and train yang dibuat agar dapat menurunkan tingkat pengangguran,” kata dia.

 

“Pemerintah nantinya membiayai pelatihan SDM agar kualitasnya sesuai yang dibutuhkan perusahaan. Pemerintah bakal menanyakan ke pihak perusahaan perihal kualitas SDM yang dibutuhkan.”

 

Soal ketenegakerjaan, banyak manfaat yang didapat melalui program jaminan kehilangan pekerjaan. Pemerintah dalam program ini selain memberi pelatihan, juga memberi uang saku selama 6 bulan dan penempatan kerja. Namun, itu khusus karyawan yang perusahaannya dalam status bangkrut atau terkena pemberhentian hubungan kerja. Selain itu, aktif membayar iuran BPJS Ketenegakerjaan.

 

Ketua Umum Partai Golkar itu melanjutkan adanya Sweetener yang bakal diberikan khusus perusahaan-perusahaan menengah ke atas yang memiliki banyak tenaga kerja. Parameternya, kurun waktu 0 sampai 5 tahun diberikan 1 bulan gaji. Ada pula yang diberikan 2 bulan gaji sampai 5 bulan gaji bagi yang telah mengabdi selama 20 tahun masa kerja.

 

Pemerintah pun bakal menunjukan keberpihakannya bagi pengusaha kecil dan menengah yakni perusahaan dengan modal kurang dari 10 miliar, hanya cukup melakukan pendaftaran untuk melakukan kegiatan usaha. “Tidak perlu urus izin macam-macam, sudah boleh berusaha,” tegasnya.

 

Keberpihakan pemerintah pun bakal ditunjukan melalui program peningkatan pembiayaan kredit usaha rakyat (KUR) mikro. Di bidang penelitian, pemerintah dapat menggandeng pihak swasta. Sepanjang lembaga penelitian meneliti sesuatu hal yang dapat diterapkan bagi dunia industri.

 

Kemudian industri bersedia membiayai penelitian tersebut, maka perusahaan tersebut berhak menerima potongan perpajakan. Pasalnya, pemerintah telah menerbitkan super deduction tax yang besarnya mencapai 300 persen. Dia optimis keberadaan RUU Cipta Kerja bila telah disahkan menjadi UU dan diberlakukan di tengah masyarakat bakal dirasakan dampaknya dalam kurun waktu di atas 5 tahun. 

Tags:

Berita Terkait