Mempersoalkan Sanksi Pidana dalam Hukum Persaingan Usaha
Utama

Mempersoalkan Sanksi Pidana dalam Hukum Persaingan Usaha

Pengaturan sanksi pidana di dalam UU Anti Monopoli dinilai tak memenuhi ketentuan pidana.

IHW/Sut
Bacaan 2 Menit

 

Hal lain yang menarik dari UU Anti Monopoli, lanjut Mudzakkir, adalah mekanisme penegakkan hukum dan penjatuhan sanksi. UU Anti Monopoli seolah memberi peran yang begitu besar kepada KPPU. Yang mencari kesalahannya dia (KPPU, red), yang memprosesnya dia dan yang menjatuhkan hukumannya juga dia, ujar Mudzakkir yang pernah meneliti mengenai penegakkan hukum pidana di sejumlah lembaga termasuk KPPU.

 

Kasubdit Litigasi dan Monitoring Putusan KPPU, Mohammad Reza membantah pernyataan Mudzakkir. Menurut dia, KPPU tak pernah menjatuhkan sanksi pidana kepada pelaku usaha. Kalaupun ada yang dihukum membayar denda, itu adalah sanksi administratif.

 

Revisi UU

Melihat banyaknya kebolongan dalam UU Anti Monopoli terutama menyangkut ketentuan pidana, Mudzakkir berharap agar pemerintah dan DPR merevisi Undang-Undang ini. Kalau KPPU masih ingin dipertahankan memiliki kewenangan ‘mengadili', ya harus mengikuti UU tentang Kekuasaan Kehakiman.

 

Harapan senada datang dari Ketua KPPU Benny Pasaribu. Ia berharap agar ke depan KPPU diberikan kewenangan menyidik tindak pidana dalam perkara monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Sama seperti Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang ada di departemen lain, pungkasnya.

 

Tags: