Mempersiapkan Notaris Masa Depan di Era Disrupsi Teknologi
Kolom

Mempersiapkan Notaris Masa Depan di Era Disrupsi Teknologi

Notaris yang memanfaatkan teknologi modern untuk menjaga eksistensi dan relevansi profesi notaris dalam menghadapi perubahan pesat dunia hukum digital.

Bacaan 6 Menit
Notaris Prita Miranti Suyudi. Foto: Istimewa
Notaris Prita Miranti Suyudi. Foto: Istimewa

Disrupsi teknologi di era digital yang terus berkembang telah mengubah lanskap industri di berbagai sektor, termasuk kenotariatan. Kemajuan teknologi seperti tanda tangan digital, e-notarization, dan blockchain diperkirakan berdampak besar dalam cara notaris bekerja dan memberikan layanan hukum. Adaptasi pada kurikulum magister kenotariatan menjadi kunci untuk menjaga relevansi profesi notaris di masa depan dalam menghadapi tantangan ini. 

Pelayanan daring dan penggunaan teknologi di Indonesia yang mempengaruhi sektor kenotariatan mulai terlihat dari UU tentang Perseroan Terbatas (UUPT) pada tahun 2007 yang memungkinkan rapat pemegang saham dengan konferensi video. Selanjutnya pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) daring tersedia pada 2014. Hingga kini, telah ada inovasi lain seperti e-RUPS, pengakuan tanda tangan elektronik, dan pembebanan hak tanggungan serta sertifikat tanah elektronik dalam bidang pendaftaran tanah.

Baca juga:

Mengintip Prospek Profesi Notaris Saat Ini

Memperingati 116 Tahun Ikatan Notaris Indonesia

Melihat Peran Notaris dalam Proses Likuidasi Badan Hukum

Ketentuan UU tentang Jabatan Notaris (UUJN) memang masih mewajibkan pertemuan langsung dengan notaris dan penandatanganan akta secara fisik sebagai syarat sah pembuatan akta autentik. Namun, transformasi menuju kenotariatan digital di Indonesia terus berlanjut dengan memperhatikan aspek hukum dan keabsahan dokumen secara cermat. Negara-negara dengan sistem hukum civil law yang menjadi anggota International Union of Notaries (UINL) semakin terbuka terhadap adopsi teknologi dalam kerja notaris. Meskipun tahapannya masih beragam, beberapa negara telah mengambil langkah maju dalam menerapkan inovasi digital. Sebagai contoh, notariat Jerman telah memperkenalkan remote authentication dalam proses pembuatan akta badan hukum atau korporat.

Disrupsi teknologi di bidang kenotariatan diperkirakan dapat terjadi dalam beberapa rentang waktu. Pengenalan tanda tangan digital dan dokumen elektronik dalam rentang waktu 0—5 tahun akan menjadi langkah awal penting. Pada tahap ini, tanda tangan digital dan dokumen elektronik mulai diperkenalkan dan diadopsi oleh notaris untuk menggantikan tanda tangan fisik dan dokumen kertas tradisional. Tanda tangan digital memanfaatkan teknik kriptografi untuk menjamin bahwa dokumen tidak diubah. Teknologi ini menjaga keaslian dan integritas dokumen hukum. Layanan e-signature—seperti DocuSign, Adobe Sign, dan yang disediakan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) di Indonesia—mulai diintegrasikan dalam proses layanan administrasi hukum. Regulasi pun mulai menyesuaikan diri untuk mengakui dan menerima tanda tangan digital dalam konteks hukum.

Selanjutnya, implementasi e-notarization dalam 3—7 tahun akan memungkinkan notaris untuk menyaksikan dan menandatangani dokumen secara digital melalui video konferensi dan metode elektronik lainnya. Kemajuan teknologi ini membuka pintu bagi praktik kenotariatan daring yang lebih luas. Regulasi di berbagai negara telah diperbarui untuk mendukung e-notarization, membuatnya sah dan berfungsi penuh dalam lingkup hukum. Proses adaptasi ini diharapkan dapat meningkatkan adopsi e-notarization secara bertahap di kalangan notaris dan masyarakat luas, mempercepat proses, dan menambah efisiensi.

Memasuki periode 5—10 tahun, teknologi blockchain mulai diperkenalkan dan diimplementasikan untuk mencatat dan memverifikasi dokumen kenotariatan. Keuntungan blockchain—yang memungkinkan pencatatan yang terdistribusi, aman, transparan, dan tidak dapat diubah—menjadi fondasi untuk meningkatkan kepercayaan dan keamanan transaksi legal. Pada tahap ini proyek-proyek percontohan akan diluncurkan untuk menguji penggunaan blockchain dalam verifikasi dan penyimpanan dokumen legal.

Dalam 10—15 tahun, kepercayaan terhadap teknologi blockchain yang meningkat serta bukti konsep yang kuat akan memungkinkan adopsi teknologi ini secara luas oleh industri kenotariatan. Standar internasional dan regulasi yang lebih terperinci dikembangkan untuk memastikan bahwa penggunaan blockchain dalam kenotariatan diakui secara legal di berbagai yurisdiksi. Ini akan membuka jalan bagi penggunaan yang terintegrasi dan luas, serta meningkatkan efisiensi dan keamanan lebih jauh dalam proses transaksional.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait