Memperkuat Pengawasan Pemilu Hingga ke Ekuador
Resensi

Memperkuat Pengawasan Pemilu Hingga ke Ekuador

Perlu ada lembaga khusus pengawas pemilu yang diatur dalam Konstitusi, seperti keberadaan Komisi Yudisial yang mengawasi martabat hakim.

RED
Bacaan 2 Menit

Kendala pengawasan yang dihadapi Bawaslu dapat dibagi menjadi tiga kelompok. Pertama, kendala organisasional, yakni keterbatasan waktu yang tersedia untuk membentuk organisasi pengawas pemilu terutama di tingkat kecamatan dan desa.

Kedua, kendala instrumen hukum, yang membuat Bawaslu tidak dapat menindak suatu pelanggaran pemilu seperti pelanggaran kampanye dan money politics.

Ketiga, kendala daya dukung pengawasan berupa jumlah pengawas pemilu lapangan dalam mengawasi seluruh tempat pemungutan suara baik di dalam maupun luar negeri.

Maka itu, idealnya lembaga pengawas pemilu terpisah dari penyelenggara pemilu sehingga pelaksanaan pengawasan dapat berjalan secara independen. Di sisi lain perlu ada penguatan kelembagaan pengawas pemilu dan diatur dalam UUD 1945, di mana memisahkan kewenangan dari penyelenggara pemilu dan pengawasan pemilu. (hal. 165 dan seterusnya).

Penguatan tersebut, perlu dengan menambahkan frasa tentang pengawasan dalam UUD 1945. Hal ini seperti Komisi Yudisial yang diberikan kewenangan oleh Konstitusi berupa pengawasan kedaultan dan/atau martabat hakim.

Dengan begitu, konsep pengawasan pemilu yang diatur khusus dan terpisah dari penyelenggara pemilu maka akan lebih kuat dan memiliki daya paksa dalam putusannya.

Daya paksa tersebut dapat menghindari rekomendasi atau putusan lembaga pengawas yang tidak dijalankan oleh penyelenggara pemilu. Masuknya lembaga pengawas pemilu dalam Konstitusi bisa disisipkan dalam Pasal 22E UUD 1945. Untuk nomenklatur nama lembaga pengawas diserahkan kepada pembentuk undang-undang. Selamat membaca!!

Tags:

Berita Terkait