Memperjelas Posisi Aset Kripto dalam RUU PPSK
Terbaru

Memperjelas Posisi Aset Kripto dalam RUU PPSK

Dalam RUU PPSK, kewenangan pengawasan terhadap aset kripto berada di bawah BI dan OJK. Namun hal ini dinilai tidak tepat dan bertentangan dengan aturan lainnya.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Di berbagai Negara yang sedang dijadikan sebagai tolok ukur pengaturan aset kripto, peran pengawasan aset kripto berada pada Bursa Berjangka Komoditi.

“Sebagai contoh di Amerika Serikat, perdagangan aset kripto tunduk di bawah wewenang Commodity Futures Trading Commission (CFTC) yang mengatur perdagangan berjangka komoditi, dan bukan oleh Securities and Exchange Commission (SEC) yang mengatur perdagangan efek. Pada Agustus lalu, Senat Amerika Serikat telah mengeluarkan RUU yang dengan tegas mengklasifikasi aset kripto sebagai komoditi dalam naungan CFTC yang secara fungsi dan tanggung jawab serupa dengan Bappebti di Indonesia,” tambahnya.

Meskipun pasar aset kripto sedang mengalami penurunan harga, namun jumlah investor aset kripto terus menembus 15,5 juta orang dari data terakhir. Nilai aset kripto juga menembus Rp 33,2 T per bulan hingga Juli 2022. Dari hasil riset yang dilakukan CELIOS pada September 2022 mengungkapkan posisi aset kripto berada di no.3 tertinggi dibandingkan jenis investasi lainnya seperti emas, dan surat utang pemerintah (SBN).

“Dengan melihat pasar yang cukup besar, dan memerlukan infrastruktur yang mumpuni, sudah selayaknya Bappebti ikut dilibatkan aktif dalam pembahasan RUU PPSK terkait posisi aset kripto. Bappebti pun saat ini sedang melakukan pembenahan infrastruktur pasar aset kripto, sehingga diperlukan koordinasi dan harmonisasi regulasi dengan OJK maupun BI,” papar Bhima.

“Kalaupun aset kripto akan diatur dalam RUU PPSK kami menekankan pengawasan aset kripto sebagai komoditi berada di bawah otoritas yang memang mengatur dan mengawasi perdagangan komoditi, yakni Bappebti, dengan perbaikan-perbaikan sistem pengawasan seperti pencegahan terhadap kebocoran data, peningkatan literasi keuangan bagi investor, hingga kewenangan memberantas praktik penipuan berkedok investasi aset kripto,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait