Memperjelas Nasib RUU PPRT
Terbaru

Memperjelas Nasib RUU PPRT

Terganjal karena masih adanya fraksi partai di DPR yang belum bersepakat dan perbedaan sudut pandang terhadap sejumlah isu dalam RUU PPRT.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Dia berpendapat penundaan pengesahan RUU PPRT menjadi usul inisiatif DPR menyebabkan beragam persoalan terkait pekerja rumah tangga makin kompleks. “Perlunya segera mulai mengurai benang kusut persoalan pekerja rumah tangga. Seperti eksploitasi dan kekerasan yang dialami pekerja, kesewenangan penyedia jasa, kesimpangsiuran jam kerja, pengabaian perhitungan upah.”  

Termasuk masalah keluhan atau kerugian pemberi kerja akibat pekerja rumah tangga yang kurang terlatih. Nasib RUU yang sudah mencapai 18 tahun mandek membuat banyak pihak menanti sikap tegas Badan Musyawarah (Bamus) dan pimpinan DPR untuk segera mengesahkan RUU PPRT. “Jangan sampai Badan Musyawarah dan pimpinan DPR RI dinilai publik sebagai penghambat penjadwalan RUU PPRT di sidang paripurna,” katanya.

Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Theresia Sri Endras Iswarini mendorong agar DPR dapat segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT, setidaknya meratifikasi konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga demi mengisi kekosongan hukum terkait pengakuan dan PPRT. Komnas Perempuan, kata Theresia, berpandangan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap pekerja rumah tangga melalui pengesahan RUU PPRT menjadi bagian dari pengakuan negara dan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga yang didominasi perempuan.

Dia menilai ketiadaan payung hukum tentang pekerja rumah tangga menunjukkan ketiadaan pengakuan terhadap profesi pekerja rumah tangga yang selama ini eksis. Selain itu, memposisikan pekerja rumah tangga dalam kerentanan; berpotensi mendapatkan kekerasan dalam berbagai bentuk; serta tidak mendapatkan hak-haknya sesuai yang dijamin oleh konstitusi di Indonesia. 

Tags:

Berita Terkait