Memfidusiakan Benda yang Sudah Difidusiakan
Kolom Hukum J. Satrio

Memfidusiakan Benda yang Sudah Difidusiakan

​​​​​​​Perlu diingat, bahwa bagian terbesar benda bergerak adalah benda tidak atas nama, sehingga tidak bisa diketahui siapa pemiliknya.

RED
Bacaan 2 Menit

 

Kalau kita berpegang kepada pengakuan pengadilan terhadap lembaga fidusia -sebelum ada UU Fidusia- maka dengan penyerahan hak milik atas benda X (secara kepercayaan) dari pemilik (A) kepada Bank Ratenan, maka A mestinya tidak bisa sekali lagi menyerahkan hak milik atas benda X kepada PT. Golombo.

 

Tetapi perlu diingat, bahwa bagian terbesar benda bergerak adalah benda tidak atas nama, sehingga tidak bisa diketahui siapa pemiliknya. Karenanya untuk benda-benda seperti itu kita perlu memperhatikan Pasal 1977 ayat (1) BW (Burgerlijk Wetboek), yang pada asasnya mau mengatakan, bahwa terhadap benda-benda bergerak tidak atas nama, bezit megitimir bezitter sebagai pemilik.

 

Doktrin menafsirkan dari pasal itu, bahwa bezit mempunyai beberapa fungsi, antara lain fungsi materiil dari bezit yang pada intinya mengatakan, bahwa orang yang melihat orang lain menguasai suatu benda bergerak tidak atas nama, boleh beranggapan bahwa orang itu adalah pemilik benda yang dikuasainya dan kalau ia, dengan iktikad baik, mengoper benda itu, maka ia menjadi pemilik dari benda itu.[1]

 

Jadi syarat “penyerahan harus dilakukan oleh orang yang berhak untuk melakukan tindakan pemilikan atasnya” dalam Pasal 584 BW, sekarang diterobos oleh Pasal 1977 ayat (1) BW.

 

Atas dasar itu, kepada PT. Golombo -kalau ia beriktikad baik- tidak bisa dipersalahkan telah mengoper hak milik (secara kepercayaan) dari A, sehingga hak milik atas benda X telah beralih kepada PT. Golombo.

 

Kalau demikian, sekarang ada dua pemilik atas benda yang sama. Lalu siapa yang didahulukan untuk mengambil pelunasan dalam eksekusi atas benda X?

 

Karena kedudukannya sama kuat, maka mereka berbagi sesuai Pasal 1132 BW.

 

J. Satrio

 

[1]     baca makalah J. Satrio : “Kedudukan Hukum Pemilik terhadap benda miliknya yang hilang atau dicuri” dan “Masalah Kebohongan”.

Tags:

Berita Terkait