Memfidusiakan Benda yang Sudah Difidusiakan: Setelah UU Fidusia Berlaku
Kolom Hukum J. Satrio

Memfidusiakan Benda yang Sudah Difidusiakan: Setelah UU Fidusia Berlaku

​​​​​​​Mengapa penerima fidusia yang belakangan mendaftarkan ikatan jaminannya harus mengalah terhadap yang pertama mendaftarkan?

RED
Bacaan 2 Menit

 

Dalam larangan-larangan Pasal 23 ayat 2 UU Fidusia yang ditujukan kepada Pemberi Fidusia, tidak disebutkan larangan Pemberi Fidusia untuk memfidusiakan lagi benda fidusia. Kalaupun ada ketentuan yang melarang fidusia ulang, ketentuan itu hanya tertuju kepada fidusia yang sudah didaftarkan (Pasal 17 UU Fidusia). 

 

Kalau sejalan dengan apa yang disebutkan di atas, memfidusiakan ulang benda fidusia kepada kreditur lain tidak dilarang, maka kita tetap terhutang jawaban, kalau benda fidusia difidusiakan ulang kepada kreditur lain, siapa di antara kedua kreditur yang didahulukan, kalau debitur wanprestasi dan kedua kreditur melaksanakan eksekusi atas benda jaminan fidusia?

 

Pasal 1977 ayat (1) BW pada intinya mengatakan, bahwa orang yang melihat orang lain menguasai suatu benda bergerak tidak atas nama dan beranggapan (mengira), bahwa orang itu adalah pemilik benda itu, maka kalau ia mengoper benda itu daripadanya, benda itu menjadi miliknya.

 

Jadi, pasal itu tidak mensyaratkan orang yang menyerahkan adalah pemilik benda (sebagai yang disyaratkan Pasal 584 BW), sudah cukup kalau ia mengoper berdasarkan suatu titel yang sah.

 

Pertama-tama, taruhlah hak milik atas benda jaminan fidusia -atas dasar penyerahan hak milik (secara kepercayaan)- ada pada Penerima Fidusia yang pertama, yaitu Bank Ratenan. Kemudian, karena ia salah menyerahkan benda “miliknya” kepada pemegang yang tidak bisa dipercaya (yaitu pemilik-asal), maka oleh pemegang, benda jaminan fidusia itu telah diserahkan kepada Penerima Fidusia yang kedua, yang sama sekali tidak tahu, bahwa pemegang itu bukan pemilik benda itu.

 

Penerima Fidusia yang kedua boleh berlindung di belakang Pasal 1977 ayat (1) BW. Pembuat undang-undang melindungi Penerima Fidusia yang kedua, karena permasalahan di sini sedikit banyak terjadi karena kesalahan Kreditur Penerima Fidusia yang pertama, kenapa ia menaruh benda fidusia dalam tangan orang yang tidak bisa dipercaya untuk memegangnya bagi Penerima Fidusia pertama.

 

Kalau begitu hak milik atas benda fidusia sekarang ada pada Penerima Fidusia yang kedua.

 

Siapa yang didahulukan untuk mengambil pelunasan dari hasil eksekusi benda jaminan Fidusia?

 

Kalau kedua jaminan fidusia itu sama-sama belum didaftarkan, maka siapa yang pertama mendaftarkan, kedudukkannya lebih tinggi (Pasal 11 jo. Pasal 14 sub 3 UU Fidusia), karena bukankah Hak Jaminan Fidusia merupakan hak kebendaan (Pasal 20 UU Fidusia) dan salah satu sifat hak kebendaan adalah, yang lahir lebih dahulu mempunyai kedudukan yang lebih tinggi.

Tags:

Berita Terkait