Membuka Tabir Rahasia Pengacara Memenangkan Konflik Pertanahan
Resensi:

Membuka Tabir Rahasia Pengacara Memenangkan Konflik Pertanahan

Buku ini dipuji sebagai buku yang memberi pengertian mengenai uniknya praktik corporate lawyers di Indonesia.

Muhammad Yasin
Bacaan 4 Menit

Hukumonline.com

Memang, tidak semua pengacara melakukan strategi seperti yang terurai dalam buku ini. Ada wilayah abu-abu antara mereka yang patuh pada hukum dan mereka yang berorientasi paada tujuan atau hasil. Dalam buku ini, Santy tak lagi mengikuti pembagian pengacara di Indonesia ala Daniel S. Lev: mediasi-informal, notaris, pokrol (bush-lawyer), dan advokat. Dalam pembagian Lev, advokat merujuk pada pengacara perusahaan. Santy berpendapat pengacara Indonesia kini umumnya masuk ke dalam tipe professional, dan tipe fixers atau pemberees yang senada dengan ‘brokers’ dalam proses litigasi perdata rutin di Amerika Serikat (hal. 104).

Pengacara professional merujuk pada pengacara korporasi transaksional (corporate transactional lawyers) karena pada umumnya kelompok ini tidak beracara ke pengadilan. Mungkin saja ada pengecualian, professional yang bersidang dan berkantor di firma hukum modern. Kelompok ini umumnya taat hukum, dan berfokus pada ketaatan pada peraturan yang diberlakukan. Berbeda orientasi dan modal kerja adalah kelompok fixers. Mereka terbiasa menggunakan hukum sebagai sarana untuk mencapai tujuan, terkadang dengan cara melanggar hukum sekalipun. Kelompok inilah yang memanipulasi sistem peradilan. Fixers bekerja di wilayah abu-abu dari hukum, bisnis, dan politik. Brokers berusaha menggambarkan dirinya patuh pada hukum, memberi kesan mereka professional, meskipun pada dasarnya mereka berorientasi pada hasil akhir, dan seringkali membengkokkan aturan demi kepentingan klien (hal. 104).

Studi Santy ini sangat penting. Seperti dituliskan Indonesianis Adriaan Bedner (Kepala Departemen Institute van Vollenhoven Bidang Hukum, Pemerintahan dan Masyarakat), studi Santy mempunyai posisi yang khusus dalam serial karya akademik di Belanda yang mengambil tema di Indonesia, terutama studi institusi hukum, yakni bagaimana para aktor hukum bertindak, apa kepentingan mereka, faktor mana yang mempengaruhi dan apa konsekuensinya terhadap pembentukan dan penerapan hukum. Daniel S. Lev telah berjasa meletakkan dasar-dasar kajian tersebut. Lev disusul karya Sebastiaan Pompe tentang Mahkamah Agung, studi Adriaan Bedner tentang Pengadilan Tata Usaha Negara, Ab Massier tentang bahasa hukum, Santy Kouwagam tentang corporate lawyers, dan treakhir studi Fachrizal Afandi tentang Kejaksaan.

Seperti penulis lain, Santy berani dan professional mengungkapkan banyak hal tentang pengacara komersial menjalankan profesinya dalam kasus-kasus pertanahan, termasuk bagaimana mereka berinteraksi dan memperlakukan klien. Tentu saja, Santy memberikan sejumlah saran yang penting bagi pengacara dan hakim.

Apakah hubungan transsaksional antara pengacara komersial, klien, dan hakim dapat disebut sebuah perdagangan? Santy secara tepat telah mengutip filsuf Perancis, Proudhon, yang menulis pada 1840: Perdagangan hanya bisa terjadi antara orang-orang merdeka; mungkin saja ada transaksi yang dilakukan melalui kekerasan atau tipu muslihat, tapi itu bukan perdagangan. Orang yang merdeka berarti orang yang menikmati penggunaan akal dan kemampuannya, yang tidak dibutakan oleh nafsu, dibatasi atau didorong oleh rasa takut, atau tertipu oleh pendapat yang salah.

Selamat membaca karya menarik ini…!

Tags: