Membidik Transaksi Efek di Luar Bursa
Berita

Membidik Transaksi Efek di Luar Bursa

Selain menata ulang tata cara pelaporan, ketentuan baru tentang Pelaporan Transaksi Efek juga mengatur percepatan waktu pelaporan.

Lay
Bacaan 2 Menit

 

Berkenaan dengan tata cara pelaporan yang diatur Angka 5 Peraturan Nomor X.M.3, Fuad menerangkan dalam rilisnya bahwa penyempurnaan tersebut untuk memudahkan pemodal.  Kemudian untuk transaksi efek yang dilakukan di luar Bursa Efek oleh atau melalui partisipan,   pelaporannya dilakukan otomatis oleh partisipan. Cara pelaporan tersebut juga berlaku apabila transaksi efek di luar Bursa Efek tidak dilakukan melalui partisipan namun penyelesaiannya melalui partisipan.

 

Apabila  terdapat pihak yang melakukan transaksi efek di luar Bursa Efek tidak melalui partisipan, termasuk penyelesainnya, maka pihak yang bertransaksi menunjuk partisipan tertentu untuk melaporkan transaksi tersebut. Partisipan yang ditunjuk wajib melaksanakan pelaporan itu. Khusus untuk transaksi efek yang dilakukan dengan Pemerintah atau Bank Indonesia di luar Bursa Efek, pelaporannya wajib dilakukan oleh lawan transaksi melalui partisipan.

 

Seluruh kewajiban pelaporan yang dilakukan oleh partisipan terkena batas waktu dihitung sejak jam pelaporan dibuka pada hari yang sama dengan transaksi terjadi atau transaksi dilaporkan kepada partisipan. Namun bila pemberian instruksi penyelesaian atau laporannya kepada partisipan ternyata setelah jam pelaporan, maka batas waktu dihitung sejak jam pelaporan pada hari selanjutnya.

 

Lain lagi bila transaksi efek dilakukan di Bursa Efek. Fuad mengutip Angka 5 huruf a, "Pelaporan atas transaksi efek otomatis dilakukan oleh Bursa Efek." Bursa Efek sendiri wajib melaporkan setiap transaksi secara real-time sesuai data transaksi bursa. Keseluruhan cara penyampaian laporan transaksi efek yang diatur Peraturan Nomor X.M.3 tidak dikenakan biaya, sebagaimana ditegaskan Angka 14.

 

Fuad juga menegaskan, waktu pelaporan transaksi efek yang dimaksud Angka 3 huruf b Peraturan X.M.3, dipercepat dari 1 jam menjadi 30 menit. Kepala Biro Transaksi Lembaga Efek Bapepam-LK  Nurhadia menjelaskan, perubahan itu dilakukan agar penyerahan laporan dilakukan (partisipan-red) lebih cepat.

 

Menariknya, peraturan ini baru efektif berlaku per 1 Oktober 2009. Padahal aturan ini ditetapkan pada tanggal 29 Mei 2009. "Agar ada penyesuaian dengan Anggota Bursa sebagai pelapor," ujar Nurhaida, Selasa (16/6).

Tags: