Membidik Tanggung Jawab Hukum Pemerintah
Tragedi Situ Gintung:

Membidik Tanggung Jawab Hukum Pemerintah

Jika terbukti lalai, pemerintah dan pengelola Situ Gintung bisa dimintai tanggung jawab secara pidana. Secara perdata, masyarakat korban bisa mengajukan class action.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Class Action

Sumber daya air di satu sisi sangat menguntungkan kehidupan manusia. Tapi jika tak dikelola dengan baik, daya rusak air pun amat luar biasa. Pembuat UU SDA paham betul kondisi ini. Bahkan pemerintah harus membuat bab tersendiri mengenai ‘Pengendalian Daya Rusak Air' dalam PP No 42/2008 tentang Pengelolaan SDA.

 

Pasal 85 Ayat (1) PP 42/2008 itu membagi pengendalian daya rusak air ke dalam tiga bagian. Pertama, pencegahan sebelum terjadi bencana. Kedua penanggulangan pada saat terjadi bencana. Terakhir, pemulihan akibat bencana.

 

Penanggulangan sebelum bencana dapat berbentuk, penetapan kawasan rawan bencana dan penetapan sistem peringatan dini. Sayangnya UU SDA dan PP 42 tak menyebutkan secara jelas dua jenis penanggulangan sebelum bencana ini tanggung jawab siapa? Padahal kalau ada sistem peringatan dini, korban jiwa maupun harta bisa diminimalisir, kata Erwin.

 

Erwin tak asal cuap. Dalam Pasal 85 Ayat (3) PP 42/2008, pemerintah –baik pusat atau daerah- hanya berani mengambil tanggung jawab dan berwenang ketika terjadi bencana dan pemulihan akibat bencana. Mungkin pemerintah lebih sibuk mengurus pengalihan fungsi kawasan SDA ketimbang mencegah terjadinya bencana. Dimana faktanya alih fungsi kawasan SDA menjadi restoran, hotel atau pemukiman itu banyak yang tidak jelas Amdal-nya.

 

Setelah lewat masa evakuasi korban, Walhi mengaku siap mengajukan tuntutan hukum. Jika Walhi mengajukan gugatan, pilihan class action atau gugatan perwakilan kelompok masyarakat korban tentunya akan menjadi prioritas. Tentunya Walhi hanya mendampingi masyarakat saja. Kalau itu jadi dilakukan, kami akan belajar dari kasus class action Mandalawangi, tegas Erwin.

 

Gugatan masyarakat yang merasa dirugikan akibat pengelolaan sumber daya air bukan barang haram dalam UU SDA. Pasal 90 memberikan hak itu kepada masyarakat. Tak hanya itu. LSM atau organisasi yang bergerak di bidang SDA juga dibolehkan mengajukan gugatan yang lazim disebut dengan legal standing.

 

Berdasarkan catatan hukumonline, Walhi pernah beberapa kali mengajukan legal standing dalam perkara lumpur Sidoarjo dan pencemaran di Teluk Buyat, Manado. Tapi kedua gugatan itu dimentahkan peradilan tingkat pertama. Saat ini kedua perkara itu sedang diperiksa oleh peradilan di tingkat atasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: