Memberikan Keterangan Palsu di atas Sumpah
Terbaru

Memberikan Keterangan Palsu di atas Sumpah

Keterangan yang tidak benar masuk ke dalam kategori tindak pidana dan dilarang berdasarkan Pasal 242 KUHP. Apabila seseorang memberikan keterangan palsu di atas atau dikuatkan dengan sumpah, maka berarti pelaku tersebut telah merusak jaminan yang diberikan dan sekaligus juga merusak kepercayaan orang.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Keterangan palsu di pengadilan baik yang dilakukan secara lisan maupun tulisan, yang dilakukan oleh dirinya sendiri atau kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, dipandang sebagai tindak pidana yang oleh pembentuk undang-undang telah diatur dalam Pasal 242 KUHPidana.

Keterangan palsu merupakan keterangan yang tidak benar yang bertentangan dengan keterangan yang sesungguhnya. Sebelum saksi memberikan keterangan di depan sidang pengadilan, maka saksi tersebut wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agama yang dianutnya.

Sumpah memberikan jaminan bahwa keterangan yang diucapkannya adalah yang sebenarnya dan tidak lebih dari yang sebenarnya. Sehingga apabila saksi memberikan keterangan palsu di atas sumpah, maka ia telah merusak jaminan yang telah diberikan dan sekaligus merusak kepercayaan dan dapat menyebabkan timbulnya kerusakan dalam masyarakat dan berakibat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap wibawa pengadilan.

Baca Juga:

Sumpah palsu tersebut adalah keterangan palsu. Keterangan palsu di atas sumpah merupakan keterangan yang diberikan oleh orang (pembuat berita acara) yang sudah disumpah, yaitu sumpah jabatan.

Apabila ia belum melakukan sumpah jabatan, pada penutup berita acara yang dibuatnya, maka harus dibubuhi dengan kalimat “berani mengangkat sumpah di kemudian hari”. Mengenai perbedaan istilah keterangan palsu di atas sumpah dan di bawah sumpah merupakan pengambilan sumpah sebelum maupun sesudah diberikan keterangan.

Dalam penerapannya pada Pasal 242 KUHPidana, agar pelaku yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu diatas sumpah dapat dijatuhi hukuman, maka perbuatan pelaku harus memenuhi beberapa unsur, di antaranya:

1. Keterangan harus atas sumpah

2. Keterangan harus diwajibkan menurut undang-undang

3. Memberi keterangan dimana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan yang demikian

4. Memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan maupun tulisan, olehnya sendiri maupun kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu

5. Keterangan itu harus palsu atau tidak benar dan kepalsuan itu disengaja atau diketahui oleh pemberi keterangan.

Unsur-unsur tersebut harus terbukti oleh hakim, maka saat unsur-unsur ini terbukti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun dan apabila keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dengan merugikan terdakwa, maka tersalah itu dihukum penajara selama-lamanya sembilan tahun.

Jika salah satu unsur yang ada tidak terbukti, maka hakim memberikan putusan bebas kepada terdakwa. Kemudian unsur sengaja juga merupakan bagian dari unsur kesalahan atau pertanggungjawaban pidana.

Dalam doktrin dan yurisprudensi saat ini dikenal ada tiga jenis unsur kesengajaan, yaitu:

1. Sengaja sebagai maksud

2. Sengaja dengan kesadaran tentang keharusan

3. Sengaja dengan kesadaran tentang kemungkinan

Dalam penerapannya pada Pasal 242 KUHPidana, hakim harus menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan pelaku apabila ternyata perbuatan yang dilakukannya telah memenuhi unsur dalam Pasal 242 KUHPidana.

Tags:

Berita Terkait