5. Keterangan itu harus palsu atau tidak benar dan kepalsuan itu disengaja atau diketahui oleh pemberi keterangan.
Unsur-unsur tersebut harus terbukti oleh hakim, maka saat unsur-unsur ini terbukti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun dan apabila keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dengan merugikan terdakwa, maka tersalah itu dihukum penajara selama-lamanya sembilan tahun.
Jika salah satu unsur yang ada tidak terbukti, maka hakim memberikan putusan bebas kepada terdakwa. Kemudian unsur sengaja juga merupakan bagian dari unsur kesalahan atau pertanggungjawaban pidana.
Dalam doktrin dan yurisprudensi saat ini dikenal ada tiga jenis unsur kesengajaan, yaitu:
1. Sengaja sebagai maksud
2. Sengaja dengan kesadaran tentang keharusan
3. Sengaja dengan kesadaran tentang kemungkinan
Dalam penerapannya pada Pasal 242 KUHPidana, hakim harus menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan pelaku apabila ternyata perbuatan yang dilakukannya telah memenuhi unsur dalam Pasal 242 KUHPidana.