Membandingkan Posisi 7 Advokat Kondang dalam Sengketa Pilpres
Melek Pemilu 2024

Membandingkan Posisi 7 Advokat Kondang dalam Sengketa Pilpres

Ada pula yang sempat menjadi ahli dalam sengketa Pilpres 2014. Peralihan pilihan dalam pesta demokrasi khususnya pilpres adalah hal biasa.

Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit
Suasana persidangan sengketa pilpres di Gedung MK. Foto: HFW
Suasana persidangan sengketa pilpres di Gedung MK. Foto: HFW

Advokat yang tergabung dalam masing-masing tim hukum pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres) untuk menghadapi proses penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Terdapat sejumlah advokat kondang yang bukan wajah baru dalam menangani sengketa pilpres.

Sebagian advokat dapat dikenali karena pernah ikut dalam proses PHPU Pilpres pada pemilu sebelumnya, 2019. Setidaknya ada 7 advokat yakni advokat dari tim hukum Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojanto (BW). Pada sengketa Pilpres 2019, BW membela pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno.

Bambang Widjojanto selama ini dikenal sebagai mantan komisioner KPK. Mantan aktivis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan LBH Jakarta, pendiri Indonesian Corruption Watch (ICW), dan bersama Munir Said Thalib mendirikan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Menjadi Ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam PHPU Pilpres 2019. Sementara di 2024, BW berseberangan dengan Prabowo dalam sengketa Pilpres.

Ketua tim hukum Prabowo-Gibran, Prof Yusril Ihza Mahendra pada sengketa Pilpres 2014, sempat menjadi ahli. Dalam persidangan sengketa Pilpres 2014, Yusril menjadi ahli yang dihadirkan dari pasangan Prabowo Subianto-Hatta Radjasa. Dalam persidangan 2014, Yusril berpendapat, MK mestinya melihat lebih dalam persoalan secara substantif terkait dengan konstitusionalitas dan legalitas pelaksanaan Pilpres 2014. Setidaknya bila MK hanya mengadili masalah angka, menandakan MK tak jauh berbeda dengan lembaga kalkulator.

Baca juga:

Sementara pada sengketa pilpres 2019, Yusril berada di barisan tim hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) itu dikenal sebagai pakar hukum tata negara. Pernah menjabat sebagai anggota DPR, MPR,  Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Sekretaris Negara. Sampai sekarang masih mengampu sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang.

Pernah satu tim, kini berseberangan

Begitu juga anggota tim Ganjar Pranowo-Moch Mahfud MD, Sirra Prayuna dan Yanuar P Wasesa. Keduanya pernah menjadi bagian dari tim hukum capres-cawapres 2014 Jokowi-Jusuf Kalla. Tapi keduanya pun pernah satu tim dengan Prof Yusril di kubu Jokowi-Amin pada 2019.

Sirra Prayuna sebagai pendiri kantor hukum Sirra Prayuna & Associate yang berkantor di Jakarta Selatan. Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Mataram itu menduduki posisi sebagai Sekretaris Badan Bantuan Hukum dan Advokasi DPP PDI Perjuangan.

Berbagai perkara yang pernah ditanganinya antara lain sebagai kuasa hukum mantan ketua KPU RI Mulyana W Kusumah dalam dugaan kasus korupsi. Kuasa hukum mantan anggota DPR Al Amin Nur Nasution dalam kasus pidana korupsi. Menjadi kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama dalam perkara penodaan agama. Pada PHPU Pilpres 2014 dia menjadi bagian tim hukum Jokowi-JK dan PHPU Pilpres 2019 membela Jokowi-Amin.

Advokat Yanuar P Wasesa pernah menjadi pengacara mantan Komisi XI DPR Izedrik Emir Moeis dalam perkara dugaan korupsi proyek PLTU Tarahan, Lampung. Pernah juga menjadi pengacara mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti dalam perkara dugaan suap kepada Patrice Rio Capella.

Advokat senior TM Luthfi Yazid sebelumnya berada di tim hukum Prabowo-Sandiaga pada 2019, bersama dengan BW. Tapi dalam PHPU Pilpres 2024, Luthfi menjadi bagian dari kuasa hukum Ganjar-Mahfud. Sebagai advokat senior, Luthfi berpengalaman menangani berbagai kasus hukum. Dia sebagai pengacara calon jamaah umrah dari First Travel.

Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) itu bersama kalangan organisasi masyarakat sipil membentuk tim advokasi Perjuangan Rakyat Kalimantan Selatan Melawan Oligarki (Jurkani). Bahkan mengusulkan Adnan Buyung Nasution sebagai pahlawan nasional.

Ada Ifdhal Kasim. Advokat kondang yang pernah menjabat sebagai Ketua KomnasHAM itu, pada sengketa Pilpres 2014 silam menjadi bagian dari tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Namun, Ifdhal Kasim berseberangan pilihan politiknya dalam pemilu di 2024.

Begitupula nama Henry Yosodiningrat. Advokat senior dan pendiri lembaga swadaya masyarakat (LSM) Gerakan Anti Narkotika (Granat) itu pada 2014 tercatat sebagai bagian dari tim hukum pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla. Namun di 2024, Henry berseberangan pilihan politiknya dengan Jokowi.

Advokat yang berpindah dukungan atau tetap mendukung Capres-Cawapres yang dijagokannya adalah hal yang lumrah. Sebab advokat juga punya kebebasan untuk menentukan pilihan politiknya. Tapi yang jelas sebagai advokat harus menjunjung tinggi profesionalitas dan kode etik.

Berbeda dengan 2019

Sebagaimana diketahui permohonan PHPU Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandiaga kandas di tangan majelis konstitusi. Dalil pemohon yang menyatakan Cawapres nomor urut 01 yakni Prof (HC) Ma’ruf Amin, yang tidak mengundurkan diri dari DPS Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah sehingga memohon agar MK membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan Jokowi-Amin sebagai Peserta Pilpres 2019 tidak beralasan menurut hukum.

“Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” begitu amar putusan yang dibacakan Ketua MK, Anwar Usman.

Dalam PHPU Pilpres kali ini lebih ramai karena ada 2 Pemohon yakni pasangan Anies-Muhaimin dalam perkara PHPU Pilpres No.1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Ganjar-Mahfud perkara PHPU Pilpres No.2/PHPU.PRES-XXII/2024. Pasangan Prabowo-Gibran sebagai Pihak Terkait dalam perkara ini.

Pasangan Anies-Muhaimin dalam petitumnya meminta Mahkamah antara lain menyatakan batal Keputusan KPU RI No.360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilu Tahun 2024.

Anies-Muhaimin melalui tim hukumnya yang dikomandoi Ari Yusuf Amir, dalam petitum juga meminta Mahkamah menyatakan diskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai peserta Pemilu Presidan dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Membatalkan Keputusan KPU RI No.1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024 dan Keputusan KPU RI No.1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024 sepanjang berkaitan dengan penetapan pasangan calon peserta dan penetapan nomor urut 2 atas nama Prabowo-Gibran.

Mahkamah juga diminta memerintahkan KPU RI untuk melakukan pemungutan suara ulang Pilpres Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran. Memerintahkan Bawaslu melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan. Alternatif lainnya, Mahkamah diminta menyatakan batal Keputusan KPU RI No.1632/2023 dan Keputusan KPU RI No.1644/2023 sepanjang berkaitan dengan Cawapres atas nama Gibran Rakabuming Raka.

Memerintahkan KPU RI sebagai termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan diikuti Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto dengan lebih dulu mengganti Cawapres.

Dalil yang dimohonkan Ganjar-Mahfud tak jauh berbeda. Dalam petitum meminta 5 hal. Pertama, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Kedua, membatalkan Keputusan KPU RI No.360/2024  sepanjang mengenai pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Ketiga, mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai pasangan Capres-Cawapres Tahun 2024 sebagaimana Keputusan KPU RI 1632/2024 dan Keputusan KPU RI 1644/2023. Keempat, meminta pemungutan suara ulang untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara Anies-Muhaimin sebagai pasangan calon nomor urut 1 dan Ganjar-Mahfud sebagai pasangan calon nomor urut 3. Kelima, memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini.

Proses persidangan PHPU Pilpres 2024 berlangsung dinamis dan cukup panas. Tim hukum dari masing-masing pasangan calon saling melontarkan dan mempertahankan dalil. Hakim konstitusi di persidangan menggali fakta secara mendalam dari ahli, saksi, dan bukti yang dihadirkan. Alhasil, sampai sekarang proses persidangan PHPU Pilpres berjalan lancar.

Tags:

Berita Terkait