Membandingkan Paten dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Kolom

Membandingkan Paten dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Bisa saja dalam satu produk melekat dua kekayaan intelektual tersebut. Pelindungan diberikan dengan prosedur permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Anny Gunadi (kiri) dan Uma Widyatri Parasdya (kanan) Foto: Istimewa
Anny Gunadi (kiri) dan Uma Widyatri Parasdya (kanan) Foto: Istimewa

Kemajuan teknologi akan selalu terjadi. Setiap kemajuan teknologi adalah karya dari inventor atau penemu dan/atau pendesain. Mereka bekerja keras menuangkan pikiran dan kreatifitasnya sampai berwujud. Invensi ini adalah sesuatu yang belum ada sebelumnya dan dapat memberikan manfaat bagi publik.

Suatu penemuan dan/atau desain baru yang telah terwujud, dapat memberikan manfaat bagi publik, serta mempunyai nilai ekonomi termasuk dalam kekayaan intelektual. Paten dan desain tata letak sirkuit terpadu adalah invensi yang dapat memberikan manfaat bagi publik. Meski sama-sama bermanfaat bagi kemajuan teknologi, ada pemahaman dan perbedaan di antara keduanya

Baca juga:

Paten diatur dengan UU No.13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten). Pasal 1 UU Paten mendefinisikan paten sebagai “hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya”.

Definisi invensi sendiri adalah “ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses”. Oleh karena itu, inventor didefinisikan sebagai “seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi”.

Pelindungan kepada inventor dapat diberikan atas “paten” dan “paten sederhana”. Paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Langkah inventif adalah invensi yang bersangkutan tidak dapat diduga sebelumnya oleh ahli tertentu di bidang tersebut. Paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri. Paten sederhana harus memiliki fungsi atau kegunaan yang lebih praktis daripada invensi sebelumnya atau berupa proses/metode yang baru.

Permohonan pelindungan paten atau paten sederhana diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Segala informasi lengkap atas judul, deskripsi, klaim, abstrak invensi, serta gambar-gambar dalam deskripsi—yang memperjelas invensi—disertakan dalam permohonan. Pelindungan paten diberikan untuk jangka waktu 20 tahun, sedangkan paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait