Memasuki Tahun Merek, Kemenkumham Imbau Masyarakat Melek Merek
Utama

Memasuki Tahun Merek, Kemenkumham Imbau Masyarakat Melek Merek

Dengan mendaftarkan merek, maka pemilik merek akan mendapatkan hak eksklusif yaitu hak menggunakan sendiri merek tersebut, memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut, serta melarang pihak lain untuk menggunakan merek tersebut.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Kemenkumham, Kurniaman Telaumbanua. Foto: WIL
Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Kemenkumham, Kurniaman Telaumbanua. Foto: WIL

Tahun 2023 adalah tahun merek yang sudah ditetapkan dan disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dengan tema besar yaitu membangun kesadaran cinta dan bangga merek Indonesia. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Kemenkumham, Kurniaman Telaumbanua, secara daring  pada Selasa (31/1) lalu.

“Indonesia berpotensi melahirkan brand yang bersifat global. Banyak merek yang sudah dikenal, baik di dalam maupun di luar negeri. Mulai dari brand makanan hingga brand fashion yang hal ini menunjukan kita mampu melahirkan merek-merek yang bisa global,” kata Kurnia dalam keterangannya di Jakarta.

Tidak dipungkiri bahwa merek kini telah menjadi gaya hidup dan merupakan sesuatu yang dilihat dan dipertimbangkan di dalam kehidupan sosial, untuk itu merek menjadi sesuatu hal yang diatur dan memiliki nilai ekonomi untuk pemiliknya.

Baca Juga:

UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menyatakan bahwa merek adalah sebuah tanda, terdapat tiga syarat yang dapat dikategorikan sebagai sebuah merek.

Tiga syarat tersebut adalah tanda dapat dipresentasikan secara grafis, memiliki daya pembeda, dan digunakan dalam kegiatan perdagangan. Merek menjadi penting, lantaran terdapat prinsip yang menaunginya yaitu first to file system, the principle of territoriality, dan the principle of specialty.

“Dengan mendaftarkan merek, maka pemilik merek akan mendapatkan hak eksklusif yaitu hak menggunakan sendiri merek tersebut, memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut, serta melarang pihak lain untuk menggunakan merek tersebut,” jelas Kurnia.

Pendaftaran merek berfungsi sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan. Kemudian, bisa sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa dan sejenisnya.

Pendaftaran merek juga bisa menjadi dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang atau jasa sejenisnya.

Dalam keterangannya, Kurnia menyebutkan saat ini proses pendaftaran merek di Indonesia sudah lebih cepat dari yang terdahulu, bahkan jika dibandingkan dengan negara ASEAN, Indonesia salah satu negara yang cepat dalam mengeluarkan sertifikat merek.

“Sekarang ini kita sudah lebih cepat dari rata-rata negara ASEAN. Sertifikat merek bisa didapatkan hanya dalam kurun waktu enam hingga tujuh bulan,” tuturnya.

Namun, Kurnia juga menjelaskan bahwa tidak semua merek dapat didaftarkan, di antara merek-merek tersebut yaitu bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.

Merek yang telah terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek yang bersangkutan, tetapi jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.

Tags:

Berita Terkait